Jakarta, sibayaknews.com – Kabar penting bagi tenaga honorer daerah datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Mulai 2025, MenPAN RB memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer daerah.
Keputusan ini sejalan dengan ketentuan dalam UU ASN 2023 yang melarang pembayaran gaji tenaga honorer menggunakan anggaran dari APBN maupun dana BOS. Salah satu daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini adalah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Nurgayah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, menegaskan bahwa mulai tahun 2025 tidak ada lagi perpanjangan Surat Keputusan (SK) untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab. Nurgayah juga menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional dan hanya memungkinkan ASN, baik PNS maupun PPPK, yang dapat menerima gaji dari pemerintah.
Keputusan MenPAN RB ini menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi BKPSDM se-Indonesia bersama MenPAN RB beberapa bulan lalu. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada ketidakpastian nasib tenaga honorer di Indonesia. MenPAN RB menyadari potensi dampaknya dan saat ini tengah mencari solusi agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Salah satu alternatif yang sedang dibahas adalah mengangkat tenaga honorer menjadi pekerja paruh waktu berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. Namun, tenaga honorer yang diangkat paruh waktu akan memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda.
Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK, masih ada peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau diberdayakan melalui mekanisme lain sesuai dengan kebutuhan daerah. Berita ini dikutif dari ayo bandung. Com.
Tim sby