Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan pada Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan tarif baru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut, karena Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif, manfaat, dan pelayanan.
Selama masa transisi, peraturan mengenai iuran yang berlaku tetap merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam Perpres ini, skema perhitungan iuran dibagi dalam beberapa kategori peserta. Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayar langsung oleh pemerintah. Kedua, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan yang sama. Untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, serta orangtua atau mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Terkait peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, perhitungan iuran diatur secara terpisah. Adapun rincian iuran untuk kelas perawatan adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah pada periode tertentu.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Selain itu, iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran, kecuali apabila peserta memperoleh pelayanan rawat inap setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, dengan denda pelayanan yang diatur sesuai Perpres 64/2020. Dikutif dari CBCN
Tim sby