sibayaknews.com,Karo
Terkait sengketa tanah Puncak 2000 di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo antara masyarakat Desa Sukamaju dan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata .

Baca juga : Kepala BPN Karo:PT BUK Miliki HGU Akta Pelepasan Dan Ganti Rugi
Pasalnya masih adanya gugatan Perdata No 65/Pdt.G/2021/PN Kbj dalam tahap banding dan gugatan Perdata No 29/Pdt.G/2021/PN Kbj tertanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,Agar Menahan Diri.
Demikian beberapa point kesimpulan rapat koordinasi dan musyawarah dalam rangka penyelesaian permasalahan PT BUK dan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang diprakarsai Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar SIK SH di ruang Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (18/4).
Hadir dalam acara itu Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Dandim 0205/TK, Letkol Inf Benny Angga Suworo, Ketua PN Kabanjahe, Nasri SH MH Kepala Kantor Pertanahan Karo, Rosalina Tamba.
Sementara pihak PT BUK hadir Direktur PT BUK Jin Ngi, kuasa hukum PT BUK Robianto Sembiring dan Rita Wahyuni SH. Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting.
Selain itu, Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat desa bertanggungjawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian dan solusi terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dengan PT BUK.
Demikian juga terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.
Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar SIK SH mengatakan, maksud diadakan rapat musyawarah ini untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
“Jangan sampai terkait sengketa maka tetap menahan diri, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana”, tegas Kapolres.
Hal senada Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum.” Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal di luar jalur hukum,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba SH mengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 01/ Kacinambun yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1997 yang terdaftar atas nama Perseroan Terbatas Bibit Unggul Karoobiotek (PT BUK) dengan Surat Ukur Nomor 617/1997 tertanggal 21 Mei 1997 seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut telah sesuai prosedur.

Usai Rapat Mediasi lawyer PT.BUK  Aslia Robianto Sembiring,SH.MH  didampingi Rita Wahyuni,SH Mengatakan bahwa Kita pembeli beritikad baik,yang maksudnya lahan yang kita miliki tidak langsung dari masyarakat tetapii kita pembeli  ke tiga dan ke lima,” Ungkapnya

Senada yang diutarakan kita pembeli yang kesekian,dan Dengan adanya perdamaian thn 1997 batas Kacinambun dan suka maju yang sudah inkrah dan PT.BUK Membeli Tahun 2009 dari Kacinambun dan sukamaju juga dibeli dengan berita ceking diluar kawasan hutan.

Pihak penegak hukum tolong tegakkan kebenaran sampai hari ini kepala Desa Sukamaju masih belum menerima putusan yang sudah inkrah,dan diedukasi masyarakat.
Agar jangan lagi ada intimidasi terhadap komisaris perusahan,dimana salah satu komisaris perusahan adalah putra Karo asli dimana punya cita cita membangun Kabupaten Karo dan Meningkatkan kesejahteraan warga sekitar dan Karo umumnya ,” Ungkapnya

Isd/Tim

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *