Sibayaknews.com

Kesepakatan Berakhir, Pekerja PT.BUK Bongkar Bangunan Liar di Puncak 2000 Siosar

 

Sibayaknews.com,Tanah Karo

Pekerja PT.BUK Bongkar Bangunan liar di areal miliknya di desa Siosar Kecamatan Tigapanah Tepatnya di Puncak 2000.Pembongkaran ini dilakukan setelah berakhirnya kesepakatan bersama antara Direktur PT.BUK Mujianto dan EDDY BARUS.Pekerja Perusahan melakukan pembersihan dan Pembongkaran hari Kamis,30 september 2021.

Pekerja PT.BIbit unggul Karobiotek Kamis pagi memulai mengosongkan Barang barang yang ada dalam bangunan ,seperti meja ,Kursi diangkat keluar. seterusnya Pekerja dengan menggunakan martel serta alat pertukangan mencabut penyangga bangunan sampai rata dengan tanah agar lahan ini bersih .

Baca Juga:Komisi II DPR RI Dan Kanwil BPN Sumut : Kuatkan Penerbitan Sertifikat HGU PT.BUK Sesuai Prosedur

Pembersihan ini didampingi Kuasa Hukum PT Bibit Unggul Karobiotek Aslia Robianto Sembiring ,SH,MH dan Rita Wahyuni,SH Kepada media mengatakan Pembongkaran dan Pembersihan ini dilakukan perusahaan ini sesuai dengan kesepakatan surat pernyataan sikap yang ditandatangani diatas materai sepuluh ribu tertanggal 22 mei 2021 telah Berakhir, yang memiliki beberapa kesepakatan.

Isi Kesepakatan tersebut yaitu ada enam poin yaitu Bahwasanya Eddy Barus mengakui lahan PT.BUK, telah mendirikan bangunan semipermanen tanpa ijin Perusahan,pihak Eddy Barus akan membongkar bangunan tanpa merusak lahan perusahaan,pihak perusahaan memberi waktu kepada Eddy Barus selama 4 Bulan untuk mengosongkan bangunan.

Ditambahkan lagi oleh lawyer ,bila sampai batas waktu tersebut ,pihak Eddy Barus juga tidak membongkar bangunan yang didirikannya ,maka dia tidak keberatan pembongkaran atas bangunan yang didirikannya seketika masa waktu tersebut habis. “Atas pembongkaran tersebut ,pihak Eddy Barus membebaskan segala tuntutan Karena ini merupakan Kesalahannya disebabkan karena mendirikan bangunan di lahan milik PT.BUK,” Tegas Aslia Robianto Sembiring,SH,MH.

“Ia menambahkan lagi Pembersihan yang dilakukan oleh pekerja ini merupakan melaksanakan tugas sebagai pekerja tentunya memilik tanggung jawab terhadap keberadaan dan keberlangsungan perusahaan,tentunya ini sangat wajar mempertahankan asset Perusahan dari gangguan maupun hambatan dari luar perusahan.,” ungkap lawyer ini

Nampak Batu Bata disisi Bangunan
Nampak Batu Bata disisi Bangunan

 

 

Amatan media dilapangan bahwa bangunan liar yang dibangun tanpa ijin ini sudah rata dengan tanah Dan sebelum dirobohkan barang barang seperti meja dan kursi serta isi bangunan telah dikeluarkan,serta di beritahu kepada yang merasa memiliki bangunan .

Sebelum sampai dengan batas perjanjian kesepakatan pengosongan dan pembongkaran bangunan ,pihak perusahan telah menyurati berbagai pihak dan juga Eddy barus ,namun sampai dengan lewat batas yang disepakati belum ada niat Barus untuk pengosongan lahan.

Malahan disisi bangunan nampak tersedia batu bata, menurut orang di sekitar situ yang namanya enggan disebut kan mengatakan bahwa Barus ini Ingin menambah bangunan lagi.”Batu bata ini rencananya untuk membangun tambahan bangunan serta toilet disamping ,” Ungkapnya.

Tim/SN


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca