Sibayaknews.com,Karo
Komisi 2 DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik terkait permasalahan Kasus pertanahan Propinsi Sumatera utara kabupaten Karo Puncak 2000 siosar kecamatan Tigapanah Hari Senin 27/09/21. Kanwil BPN Sumut tegaskan penerbitan Sertifikat HGU telah Sesuai.Permasalahan pertanahan ini pada HGU nomor 1 Tahun 1997 seluas 895.100 m2 terkait dengan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRRI di Jakarta dengan aduan DPC Projo Karo.

Baca juga: Kepala BPN Karo:PT BUK Miliki HGU Akta Pelepasan Dan Ganti Rugi

Komisi 2 DPR RI sebelum rapat dengar pendapat dengan mitra kerja adakan dialog Dipuncak 2000 siosar dengan Pihak PT.BUK ( Bibit Unggul Karobiotek) yang diwakili Daniel Tan Berahmana,Rita Wahyuni SH,serta Aslia Robianto Sembiring,SH MH diberi kesempatan menunjukkan lokasi sengketa dan DPC Projo diwakili Llyoid Ginting dan Kawan Kawan.

Diteruskan dengan Rapat dengar pendapat di Kantor Bupati Karo dilantai 3 Gedung Aula sekira pukul 14.00Wib .Dalam pertemuan tersebut Yang dipimpin oleh DrJunimart,SH,MBA,MH sebagai moderator diberi kesempatan menjelasKan pokok permasalahan dan penyelesainnya.

Rapat dengar pendapat di gedung Aula Kantor Bupati Karo Dengan Seluruh StakeHolder
Dikesempatan utama diberikan Kepada Kanwil BPN Sumut,Didampingi kepala BPN Karo Rosalina Tamba,SH menjelaskan penerbitan HGU PT BUK mempunyai alas Hak dan Ganti Rugi No 92,93,94,95,96,97,98,99,100 Dan 101 tertanggal 25 Februari 1995.

Dasar penerbitan HGU ini diantaranya : Ijin lokasi dari BPN Karo,Ijin Bukan Kawasan Hutan Dari Kanwil Kehutanan,ijin Dari Depertemen Pertanian Propinsi Sumut tentang tanaman Hortikultura ,Dan Ijin Penanaman modal dan Ivestasi dari Propinsi.

Kanwil BPN Propinsi juga menjelaskan PT BUK juga menghadapi permasalahan Hukum perdata di PTUN, Pidana serta gugatan dalam masa Banding Ke PT Sumatera utara.

Peninjauan langsung lokasi sengketa dan mengumpulkan Bukti bukti oleh Komisi 2 didamping Lawyer PTBUK

Selain PT.BUK dalam masa pengajuan pengeluaran dari terindikasi tanah terlantar ,tentunya akan di peroses  setelah PT.BUK melengkapi ijin ijin seperti PBB,serta kelengkapan lainnya.

PT.BUK masih harus melengkapi perijinan dari instansi terkait seperti PBB dan Proposal yang menerima peralihan dan data pendukung lainnya,setelah dilakukan peninjauan lapangan,lalu setelah lengkap diajukan pengeluaran dari data base terindikasi tanah terlantar dan sebagian besar telah memenuhi kewajiban kewajibannya,”ungkap Kanwil BPN Propinsi Sumut.

Lanjut kanwil BPN Lagi ,dalam pemantauan foto citra adanya Semak,gereja,tanaman kopi, sawahtadah hujan,tanah garapan dan jalan .

“PT BUK kembali surati Kanwil Propinsi Tahun 2020 telah ajukan permohonan pengeluaran dari tanah terindikasi tanah terlantar serta permohonan pengukuran kembali dan Kanwil Propinsi telah membalas suratnya ,meminta kembali data ril data fisik sebelum diadakan penelitian,Disebabkan adanya gugatan perkara di PTUN dan perkara lainya permohonan tersebut belum boleh kami tindak lanjuti,” Ungkap Kanwil BPN Propinsi.

Sebelumnya dalam laporan penggugat di PTUN Medan Tertanggal 31 Maret 2021 dengan No 18/G/ 2021 PTUN -Medan adalah keturunan alm B.G munthe dimana sebagai Penggugat Prada Ginting dan Lloyd Reynold Ginting seluas 94.811 M2( 9,4Ha) berdasar AJB yang diketahui berdasarkan Persidangan dan Putusan PTUN”, Ungkap Kuasa Hukum PT BUK Rita Wahyuni,SH didampingi Aslia Robianto Sembiring,SH,MH

Dalam rapat Komisi 2 Yang dipimpin Dr.Junimart Girsang,SH,MH,MBA mengatakan
Sesuai paparan Kakanwil BPN ATR Propinsi Sumatera Utara,PT BUK benar mempunyai HGU seluas 89,5 Ha dengan No 1 Tahun 1997, dalam penerbitan HGU PT BUK telah memperoleh Rekom dari Kakanwil Kehutanan,Dinas Kehutanan,Depertemen Pertanian,Kementerian Penanaman modal dan Investasi serta lainnya.
Telah terjadi klaim sebagian HGU dari PT BUK Yang diwakili kelompok Tani Hutan setia Kawan yang menjadi objek sengketa 12 Ha.Selain Itu Girsang mewakili Komis2 mengatakan diharapkan Kakanwil BPN ATR Propinsi mengukur ulang HGU serta Diharapkan DPRD Karo memediasi hal tersebut.

” Ada Hal paling penting surat Bupati Karo,Ibu Ketua DPRD Karo saya kira perlu diKomunikasikan. Yang mana dalam surat tersebut disebutkan Tentang aktivitas PT.BUK agar DPRD komunikasi dengan Bupati Karo_,ungkapnya

Dalam rapat dengar Pendapat dengan DPR RI dihadiri oleh Komisi 2 DPRRI yaitu Dr.Junimart Girsang,SH,MBA,MH,H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung,Lukman Hakim,S,ag,DrsY,Jacki ulu,M.H,Drs.H.Guspardi Gaus M.SI,sekretariat Komisi dan bagian Pemberitaan parlemen,Dirjen ATR BPN,Kakanwil BPN Propinsi,Kakan BPN Karo Rosalina Tamba,SH ,ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan,Pujiati Br Ginting Ketua Fraksi PDIP,Ferianta Purba Angota DPRD Karo,Polres Karo Kompol D.Munthe,Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting ,Kuasa Hukum PT BUK,Kuasa Hukum Kelompok Tani ,serta lainnya.

SN/TP/vid/Tim


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca