Terdakwa Hanya Divonis 3,6 Tahun Penjara,Sidang Putusan Ricuh ,Keluarga Korban Kecwa

sibayaknew.com,Karo
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo ,Yoga Wijayanta Sembiring Milala (21) yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe,Selasa (28/12) sekira jam 18:00 wib nyaris ricuh.
Pasalnya,keluarga korban menduga adanya permainan hukum terkait kasus tersebut sehingga mereka tidak puas.
Dimana sebelumnya pada sidan lanjutan hari Selasa (21/12) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH , didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH serta JPU David L Sipayung SH MH dan pengacara terdakwa F.Bukit,SH yang dilakukan secara virtual.
Dalam sidang tersebut JPU membacakan pandangan dari terdakwa,Abram Sitepu yang tidak hadir dan JPU menuntutnya 7 tahun penjara.
Atas tuntutan itu ,pihak keluarga korban sebenarnya tidak merasa puas sehingga mereka menjumpai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe,Sulhanudin ,SH.MH seusai sidang dan memintanya agar putusan yang seadil-adilnya.
Dipertemuan itu ketua Majelis Hakim Sulhanudin sempat mengatakan “Keadilan akan ditegakkan ” janjinya sehingga keluarga Yoga Wijayanta Sembiring Milala merasa sedikit puas.
Pada sidang putusan akhir ,Selasa (28/12/2021) sekira pukul 18:00 wib yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH , didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH serta JPU David L Sipayung SH MH yang digantikan oleh Reza Nasution ,SH dan pengacara terdakwa F.Bukit,SH juga turut hadir keluarga korban dan rekannya.
Diawal sidang putusan,salah satu hakim anggota membacakaan kronologis kejadian sehingga korban atas nama Wijayanta Sembiring Milala meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang dideritanya karena ditikam oleh Abram Sitepu (54) warga Desa Sukanalu.
Namun setelah selesai membacakannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe langsung mengetok palu tanda sidang selesai dan Hakim memvonis terdakwa ,Abram Sitepu 3,6 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut,pihak keluarga korban langsung berdiri dari tempat duduknya masing-masing dan tidak terima putusan yang dianggap penuh rekayasa sehingga suasana menjadi ricuh dan hampir menyerang hakim karena tidak adil memberikan putusan.
Berkat kesigapan petugas keamanan dan pegawai Pengadilan sehingga kericuhan dapat diantisifasi dan hakim pun buru-buru keluar dari ruang sidang.
Tidak sampai disitu pihak keluarga korban terus meluapkan kekecewaannnya dan sempat menyebut salah satu hakim berinisial SS,SH dan menduganya telah menerima uang suap untuk meringankan hukuman terdakwa.
“Kami keluarga dari Yoga Wijayanta Sembiring tidak puas atas putusan ini dan kami menduga Ketua majelis Hakim dan anggotanya telah menerima uang suap,anak kami sudah mati ditikam terdakwa, tapi kenapa hukumannya cuma 3,6 tahun penjara.
Kasus ini akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Jakarta karena Pengadilan Kabanjahe tidak adil memutus perkara pembunuhan dan diduga telah menerima uang suap”Ujar Sitepu mewakili keluarga dengan emosinya.
Dilanjutnya lagi, ada kami dapat isu,bahwa salah satu dari Hakim yang ikut menyidangkan perkara ini terus berusaha untuk mendekati JPU agar hukuman terdakwa bisa diatur.
Dugaan kami pasti ada permainan hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe ini,sebab tuntutan 7 tahun penjara dari JPU dan putusan Hakim hanya 3,6 tahun penjara dimana keadilan,kalau cuma segitu hukumannya,lebih baik terdakwa tidak usah ditahan biarkan saja dia bebas berkeliaran,anak kami sudah meninggal karena ditikam ,tapi hakim masih mau mempermainkan hukum.”Semoga tuhan mendengar keluhan kami ini dan hakim yang menyidangkan kasus ini semoga sehat-sehat dan diberi panjang umur “kata keluarga korban dengan emosinya.
Sedangkan JPU ,Reza Nasution ,SH seusai sidang putusan mengatakan,Jaksa akan banding dan saya harap pihak keluarga agar bersabar “Kita pasti banding”Ujarnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH,Hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH hendak dikonfirmasi wartawan,namun tidak dapat ditemui sama sekali .
Tim/SN
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.