Jakarta (sibayaknews.com) – Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN 12% pada barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan premium mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, daftar barang dan jasa yang tergolong premium hingga kini masih dibahas. Pemerintah akan memastikan PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat mampu.
Sementara itu, barang dan jasa seperti beras, susu, sayur, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan tetap bebas PPN hingga aturan baru diterbitkan. Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 75,29 triliun pada 2025.
Pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11%. Namun, barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dibebaskan dari kenaikan tarif PPN dengan tambahan PPN 1% yang ditanggung pemerintah. Dikutif CNBC Indonesia
Tim sby