Sibayaknews.com

Kasi Propam Polres Sergai Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran

Sergai ,(sibayaknews.com ). : Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH* Melalui Kasi Propam Polres Serdang Bedagai *AKP FSM. MAN, Akp Manik S.H.,MH*Melaksanakan kegiatan penegakan tata tertib Disiplin Anggota Polri (Gaktibplin) Ke Polsek Jajaran, sekaligus memberikan arahan tentang pembinaan Etika profesi Polri dalam rangka mitigasi pelanggaran Personel dan Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembinaan terhadap PNPP yang melakukan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri. Kamis ,(24 /4/ 2025 ) ,Sekira Pukul 08.30 wib sampai dengan 12.00 Wib. di Makopolsek Dolok Masihul ,Makopolsek Kotarih

Adapun rangkaian tersebut :
1. Melakukan Pengecekan kehadiran Personel;
2. Memberikan arahan tentang disiplin dan tata tertib;
3. Melakukan penegakan tata tertib Disiplin Anggota Polri terhadap Personel Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Perbaungan dan Polsek Pantai Cermin dengan sasaran antara lain :,pemeriksaan Sikap Tampang ,Pemeriksaan surat data diri,Pemeriksaan Gampol ,Pemeriksaan Asesori Surat dan kebersihan Senpi (Senjata Api) .

Adapun Polsek yang di tinjau,
1. Polsek Dolok Masihul dengan jumlah personel
Personel,: 25 Pers ,Kurang : 14 Pers , hadir : 11 Pers Keterangan ,Lepas Dinas: 4 Pers, Dinas : 4 Pers ,Sakit : 1 Pers ,serta Ijin : 5 Pers
Kemudian Polsek Kotarih
dengan jumlah Persone :19 Pers ,Kurang : 5 Per ,Hadir : 14 Pers
Keterangan ,Lepas Dinas : 2 Pers,Sakit : 1 Pers, Ijin : 2 Pers.
Adapun dasar Gaktibplin;
1. Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
2. PP No 2 thn 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri;
3. Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri;
4. Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran Anggota Polri
5. Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/285/IV/HUK.12.10./2025 tanggal 1 April 2025 perihal melaksanakan Ops Gaktibplin

Dalam kesempatan itu, Kasi Propam Polres Serdang Bedagai *Akp FSM Manik S.H.,MH* menjelaskan Dalam pelaksanaan penegakan tata tertib ditemukan pelanggaran terhadap personil Polsek Kotarih, sebagai berikut ;
– Aiptu Mario Batubarq , Jenis pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa KTA, Aipda Daniel Sinaga ,Jenis Pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa NPWP. tegasnya

Ia menambahkan Kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian Polres Sergai untuk memastikan bahwa seluruh personil/anggota dapat mematuhi aturan dan kode etik kepolisian, serta untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.tutup nya.

Sementara itu pejabat sementara . Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH* di Mako Polres Sergai, Kamis (24/04) Menambahkan,” Dengan adanya gaktibplin ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian khususnya Polres Sergai kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian di wilayah Hukum Polres Serga.dan kegiantan ini dipimpin Kasi Propam AKP F.S.M MANIK, S.H;,Kanit Paminal IPDA ISMAIL HAR, S.H; Kanit Provos IPDA M. P RUMAPEA; serta Baurmin Si propam AIPTU JUNAIDI,tutupnya.(SP/SN)


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca