sibayaknews.com,Karo

  • Tidak korum atas kehadiran DPRD Karo dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karo, Senin (7/2), akhirnya  gagal pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Karo dan DPRD Karo pasca persetujuan substansi terhadap hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Karo tentang Rancangan Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karo tahun tahun 2021-2042.
  • Rapat Paripurna DPRD Karo Tidak Korum
    Rapat Paripurna DPRD Karo Tidak Korum

 Baca Juga :Diwarnai Ucapan Selamat WTP dari DPRD, Fraksi Golkar Tagih Janji Politik Bupati Karo

Pasalnya dalam rapat paripurna itu, para anggota DPRD Karo tidak korum hadir sehingga pelaksanannya tidak dapat dilanjutkan.
Padahal rapat paripurna itu dibuka tiga kali mulai pukul 10.00 WIB, 11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB. Namun hingga ditunggu pada pukul 15.00 WIB, anggota DPRD Karo yang hadir 20 orang.Dan korum belum tercapai minimal 24 anggota DPRD Karo hadir sehingga pelaksanannya untuk pembahasan dan pengambilan keputusan bersama tidak dapat dilanjutkan.

Baca juga : Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang Mengusulkan Tiga Ranperda

“Rapat Paripurna DPRD Karo Tidak korum sesuai dengan Pasal 130 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Karo no 20 Tahun 2018,sehingga rapat  tidak dapat dilaksanakan serta pengambilan keputusan bersama tidak dapat diambil.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan 2/3(dua pertiga) anggota DPRD harus hadir minimal 24 anggota DPRD dalam menetapkan Perda,” ungkap Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dalam rapat paripurna.
Ketika dikonfirmasi Sekwan, Petrus Ginting melalui telepon selulernya, ia menjelaskan meski dalam rapat paripurna tidak menyepakati keputusan dan penandatangan antara ekskutif dan legeslatif untuk membahas evaluasi substansinya RTRW Karo, bahwa sebelumnya telah pernah dibahas dan disetujui antara ekskutif dan legeslatif tahun 2018 , ini hanya melengkapi administrasi untuk diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara agar diregister.
Tim/SN

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *