Sibayaknews.com

Sengketa Tanah di Siosar, PN Kabanjahe Gelar Sidang Keterangan Saksi Tergugat

sibayaknews.com
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe gelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat terkait tindak lanjut sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Rabu (9/2) petang.

Baca juga :Kepala BPN Karo:PT BUK Miliki HGU Akta Pelepasan Dan Ganti Rugi

 

Sidang Sengketa Tanah siosarĀ  ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH, hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Adil Franky Simarmata SH MH atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe. Penggugat Juara Perangin-angin dan Medis Ginting . Tergugat masing-masing PT Bibit Unggul Karobiotek (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun.Dari pihak tergugat PT BUK
diwakili oleh kuasa hukumnya Aslia Robianto Sembiring SH MH, BPN Karo diwakili Bruno Saragih.

Ketiga saksi di PN Kabanjahe menghadiri Sidang
Ketiga saksi di PN Kabanjahe menghadiri Sidang

Baca juga:Komisi II DPR RI Dan Kanwil BPN Sumut : Kuatkan Penerbitan Sertifikat HGU PT.BUK Sesuai Prosedur

Dalam gugatan penggugat menyatakan bahwa tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Karo dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100 M2 .Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum.Dan sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam sidang ini mendengarkan keterangan saksi masing-masing Mangsi Peranginangin (79) selaku mantan Kepala Desa Kacinambun, Kasman Tarigan (69), Pen Ginting (80) ketiganya warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Mangsi Peranginangin menjelaskan bahwa dirinya menjabat Kepala Desa Kacinambun sekitar 23 tahun.” Saya berada di Desa Kacinambun pada tahun 1958.Tanah yang dipersalahkan perladangan Pancur Batu sekarang namanya Puncak 2000.Batas Timur persawahan Pancur Batu.Sebelah Barat berbatasan hutan.Selatan berbatasan dengan parit perladangan ternak kerbau.Sebelah Utara perbatasan perladangan Kacinambun,” katanya.
Ia menjelaskan simantek Kuta di Desa Kacinambun bermarga Perangin-angin, Kalimbubu bermarga Ginting dan anak beru bermarga Tarigan.

Ia menambahkan perladangan di Desa Kacinambun begitu luas dan semak belukar dan belum ada sarana jalan. Pada waktu itu para warga dan Simantek Kuta

bermusyawarah di Desa Kacinambun untuk mencari investor pembukaan jalan yang memiliki dana untuk pembangunan jalan,Dan pembukaan jalan dilaksanakan oleh Kongsi Tarigan .”Pada tahun 2018, para warga kampung sepakat sebagai kompensasi atas pembangunan jalan atas pengganti biaya Kongsi Tarigan diberikan tanah seluas sekitar 100 hektar.Sebab dana masyarakat tidak ada untuk pengganti biaya jalan” ungkapnya.
Selanjutnya, katanya, Kongsi Tarigan menjual tanah seluas sekitar 100 hektar kepada Ibrahim Isak selaku pembeli pertama.Dan dibeli oleh Mujianto selaku pemilik PT BUK.”Saya mengetahui ada pengukuran ulang tahun 2010 dari pihak Badan Pertanahan Tanah soal HGU milik PT BUK untuk mengukur ulang soal tanah di Desa Kacinambun ,” ungkapnya.
Saksi Kasman Tarigan mengatakan tanah di Kacinambun ini luas dan semak belukar dan ada Perladangan untuk ternak kerbau.Selaku Ketua Perjalangan pada waktu itu, orang tua saya sendiri, Gepong Tarigan.Dan pada saat itu, ada kesepakatan masyarakat dan musyarawah Simantek Kuta Kacinambun, Perangin-Angin mergana, Kalimbubu Ginting mergana dan anak beru Tarigan mergana untuk perbaikan jalan.Lantas dicari siapa pemilik modal untuk perbaikan jalan itu dan sanggup dilaksanakan Kongsi Tarigan.Atas kesepakatan masyarakat sebagai kompensasi perbaikan jalan itu diberikan lahan sekitar 100 hektar untuk Kongsi Tarigan.Selanjutnya Kongsi Tarigan menjual kembali kepada Ibrahim Isak.Dan diteruskan dijual kepada Mujianto hingga saat ini.
SN/Tim

 

 

 

 

 


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca