Sibayaknews.com

Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Pembunuhan

sibayaknews – Deli Serdang ; Sat Reskrim Polresta Deli Serdang me

sibayaknews – Deli Serdang ; Sat Reskrim Polresta Deli Serdang memberikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. (Jumat, 06/05/22)
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dalam Keterangan nya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan “Kronologi awal kejadian yang dimaksud awalnya pada hari kamis (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandungnya yakni Korban sendiri dan Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggalnya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang”

“Saat proses penimbangan berlangsung terjadi antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari samping tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil alih tonjok besi tersebut dan melemparkan ke arah korban hingga mengenai dada korban”

“Saat itu juga, tersangka ST menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP.” penjelasan.
“Mendapati informasi kejadian, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil setelah selesai bersama dengan keluarga ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang ” jelasnya lagi.

Saat dikonfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Yoel


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca