Jakarta+sibayaknews.com(

Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022, yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan ini langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024.

“Contoh barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Presiden Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. Beberapa contoh barang dan jasa tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR, dimulai dari 10 persen pada 2022, naik menjadi 11 persen pada April 2022, dan akhirnya menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Tujuan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini adalah untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden.

Dalam kesempatan ini, Presiden juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan yang diambil bertujuan untuk mengutamakan kepentingan rakyat serta menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih merata. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus yang dapat membantu masyarakat Indonesia, antara lain berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima dengan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari 500 juta per tahun.

“Paket stimulus ini bernilai total sebesar 38,6 triliun rupiah,” tambah Presiden Prabowo.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca