
sibayaknews.com,Karo
Dugaan Pelaku Pencuri Anjing Didesa Raya kecamatan Berastagi ditahan Polsek Berastagi yang mana dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana”
Kedua orang tersebut ALEX LIMBONG, 29 thn, Wiraswasta, Kristen, Gg. Pertemuan Kec. Berastagi Kab. Karo.
2.HABEL PUTRA SINUHAJI, 19 thn, Wiraswasta, Kristen, Desa Sumbul Kec. Kabanjahe Kab. Karo
Sementara pemilik Anjing tersebut adalah Bangsa Ginting dan keluarganya bernama Malem Kita Br Ketaren telah membuat laporan ke Polsek Berastagi.
Belakangan ini warga Berastagi tepatnya desa raya sering mengalami hewan piaraan Anjing,namun sangat sulit untuk menemukan pencurinya.
Akhirnya pencurinya tanpa diburu tetapi naas anjing yang dicuri menggonggong saat angkot sigantangsira ingin menaikkan penumpang,Ianya atau majikan pemilik anjing menaiki Angkot sigantangsira,Angkot sama dengan pencuri anjing tersebut.
Sontak seketika Beru Ketaren menanyakan kepada 2 pemuda ” Dek itu anjing siapa kok meronta dia sambil saya perhatikan muncungnya anjing keluar,anjing pun makin menggongong sambil menggerakkan tubuhnya dari dalam goni seolah olah dia menyatakan saya di culik oleh orang ini pirasat saya,maka saya minta spontan keluarkan sambil panggil warga,ternyata anjing benar dan langsung lari kerumah,,’ ungkapnya
Ditambahkannya lagi segera dihubunginya kepala desa dan diteruskan kepolsek Berastagi,sehingga petugas segera datang,namun sebelum datang sempat bonyok dihajar massa yg geram.
Namun dalam penyelidikan Reskrim Polsek Berastagi Ipda H Marfaung menjelaskan kepada Media .
.Kronologi kejadian berikut ini,
“Pada hari Sabtu tanggal 15 January 2020 sekira pukul 06.00 Wib tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 06.00 Wib di Desa Raya Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di garasi lapor.
pada hari Jumat tanggal 14 januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib Terlapor bermain warnet di warnet sukanda dan setelah Selesai bermain warnet kedua terlapor berjalan kaki kearah desa raya kec.berastagi kab. karo sesampainya di depan rumah pelapor/korban terlapor Alex Limbong melihat anjing pelapor yang terikat di garasi depan rumah terlapor namun oleh kedua terlapor belum mengambil anjing milik pelapor tersebut dan oleh kedua terlapor memantau situasi di sekitar rumah pelapor dan sekira pukul 02.00 Wib pada saat situasi di sekitar rumah pelapor sepi oleh Terlapor Alex Limbong memasuki garasi rumah pelapor dan oleh Terlapor Habel Putra Sinuhaji memantau situasi dari luar dan oleh Alex Limbong Langsung mengambil ternak anjing tersebut dan oleh kedua Terlapor langsung membawa anjing tersebut ke warnet sukanda yang berada di jalan jamin ginting desa raya tepatnya di depan rumah sakit Efarina etaham berastagi dan langsung menyimpan 1(satu) ekor anjing tersebut di warnet.sukanda selnjutnya pada hari sabtu tanggal 15 januari 2022 sekira pukul 09.20 Wib kedua Terangka hendak membawa atau menjual anjing tersebut ke arah berastagi dengan menaiki mobil angkot Dan sekira pukul 09.30 Wib, sewaktu pelapor menyetop angkot sigantang sira didepan rumahnya hendak pergi pesta di berastagi dan ketika pelapor naik ke atas angkot ianya melihat 1 (satu) ekor anjing warna hitam yang berada Didalam karung goni melihat hal tersebut pelapor mengenali anjing yang berada di dalam karung tersebut adalah anjing miliknya ,kemudian Ianya mengatakan kepada kedua laki Laki yang membawa anjing tersebut adalah kepunyaan pelapor ,kemudian pelapor memberitahukan kepada warga yang Ada Di sekitar Dan oleh Kepala desa raya menghubungi Polsek Berastagi dan tidak berapa lama kemudian oleh Personil polsek berastagi langsung membawa kedua Terlapor ke Polsek Berastagi,” jelas Ipda H .Marfaung Kanit Reskrim Polsek Berastagi.
ISD/Tim