Sibayaknews.com

Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu, Seberat 9 Kg Dan Ekstasi, Sebanyak 2800 Butir

Sibayaknews.com
Polsek Helvetia berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dari Seorang Wanita bernama Yutty Zulfan, (45), Warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berstatus janda ini, diamankan Petugas karena memiliki Narkotika, Jenis Sabu, seberat 9 Kg yang telah dikemas menjadi 8 Bungkus Merk Teh China, dan 7 Paket Sabu tanpa logo, Narkotika, Jenis Ekstasi, sebanyak 2800 Butir, 4 Unit Timbangan Elektrik, dan 3 Unit HP, serta Sebuah Palu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polsek Helvetia melakukan pengembangan usai menangkap Pelaku AS dengan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Ekstasi, sebanyak 40 Butir, pada 25 November 2021 tahun lalu.

“Selanjutnya, Petugas melakukan analisa terhadap Jaringan Narkotika, Jenis Ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi, bahwa jaringan ini juga melakukan Peredaran Narkotika, Jenis Sabu di Wilayah Kota Medan,” kata Riko didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (03/01/2022) sore.

Riko menjelaskan, Petugas selanjutnya melakukan mapping terhadap asal sumber barang, dan akhirnya menemukan target sebagai Pelaku bernama Yutty Zulfan, diduga berperan sebagai Penyimpanan Narkoba. Lalu, Petugas melakukan pengembangan penyelidikan ke Rumah Pelaku di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Petugas langsung melakukan penggeledahan didampingi Kepala Dusun Setempat, Sabtu (01/01/2022), sekira pukul 08.00 WIB.

Saat digeledah, Petugas berhasil menemukan barang bukti, berupa 2 Pic Tas, Warna Hitam, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 9 Kg dari Dapur Rumah Pelaku. Kemudian, Petugas menggeledah Kamar Pelaku dan berhasil menemukan barang bukti, berupa Satu Pic Tas, Warna Merah, diduga berisi Narkotika, Jenis Ekstasi, sebanyak 2800 Butir.

“Dari keterangan Penyidik, ketika Pelaku diperiksa tidak bersikap kooperatif, karena Pelaku tidak bersedia mengungkapkan dari mana Narkotika, Jenis Sabu itu ia dapat. Seharusnya banyak informasi yang didapatkan, namun Pelaku berusaha menutup-nutupinya,” ujar Riko Sunarko.

Kapolres menambahkan, Pelaku selain berperan sebagai penyimpan juga sebagai Penjual Sabu. Terbukti dari barang bukti yang telah disita tersebut, terdapat barang yang sudah siap dikemas dalam jumlah per bungkus dengan takaran per bungkus, beratnya satu ons siap untuk dijual.

Dari penuturan Pelaku, ia berhasil menjual barang haram tersebut beberapa Kilogram kepada Pembelinya sebanyak Tiga Kali. Dari hasil penjualan barang tersebut, digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. SN/YOEL


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca