
sibayaknews.com
Medan Area – Polsek Medan Area kembali menangkap pasangan suami istri (pasutri) Tersangka terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor di kediamannya Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten.Deli Serdang.
Baca juga:Personil Polsek Medan Area Tangkap pelaku pencurian AC
Kedua pasutri yang diboyong ke Polsek Medan Area itu masing-masing, SRN (39) dan DH (23). Dari kedua pelaku juga petugas menyita barang bukti yakni, satu buah celana legging, satu buah baju blus warna bercorak dan uang Rp 40.000.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Sabtu (15/01/2022) mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu (03/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku bersama D menemui korban M I (37) warga Jalan Denai, Gang Buntu untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang di Tembung Pasar 7. Korban M I pun mengizinkan Tersangka pelaku untuk menggunakan sepeda motornya.
Kemudian Tersangka pelaku bersama istrinya pergi keluar dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda BK-6596 AJO. Mereka pergi menuju ke tempat teman pelaku namun tidak dapat uang, kemudian pada
Minggu (04/09/2021) tersangka pelaku dan istrinya beristirahat di teras mesjid. Sekitar jam 10.00 WIB, mereka lalu pergi mencari penjual sepeda motor korban. Pelaku D menunjukan rumah temannya yang bernama L, lalu dibawalah mereka ke Bandar Setia oleh abang L
Selanjutnya, tersangka pelaku menerima uang sebanyak Rp 4.000.000 dan berjanji akan dipulangkan dengan jangka waktu enam bulan menjadi Rp 4.500.000. Polisi yang telah menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penangkapan pada hari Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB.
Petugas kepolisin mendapatkan informasi dari korban, bahwasanya telah diamankan dua orang tersangka pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Petugas kepolisin lalu mengamankan kedua tersangka pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 378 Yo Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Philip A. Purba,SH,MH . SN/YOEL