Sibayaknews.com

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

.Medan, Sibayaknews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang sebesar Rp150 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Uang tersebut diterima dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residental (DMKR) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan wujud kesadaran dari pihak terkait untuk memulihkan kerugian keuangan negara. “Penyidik telah menerima pengembalian kerugian uang negara dari PT DMKR sebesar Rp150 miliar. Ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan uang negara itu sendiri,” ujar Harli saat konferensi pers di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Dalam perkara tersebut, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur PT Nusa Dua Properti Indo (NDP) Iman Subekti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.

Harli menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif. Pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara. “Jaksa berupaya tidak hanya menegakkan hukum kepada pelaku, tapi juga memulihkan kerugian negara,” tambahnya.

PT NDP diketahui melakukan jual beli aset PTPN I Regional I melalui KSO dengan PT Ciputra Land dan PT DMKR pada periode 2022 hingga 2023, dengan total luas lahan mencapai 8.077 hektar. Dalam transaksi tersebut, ditemukan adanya pelanggaran berupa perubahan status 93,81 hektar lahan menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) aktif kepada negara.

“Jadi terkait dari mana asalnya Rp150 miliar, tentu berkaitan dengan kewajiban 20 persen yang menjadi hak negara,” jelas Harli.

Di sisi lain, Harli menyebutkan bahwa tim ahli masih melakukan perhitungan riil terhadap kerugian negara, termasuk konversi nilai 20 persen hak negara dalam bentuk uang. “Perkara ini terus berlanjut. Namun jika ada kesadaran untuk mengembalikan kerugian negara, kami akan mempertimbangkan keberadaan konsumen yang sudah beritikad baik,” tuturnya.

Kejati Sumut menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset negara agar lebih transparan dan taat aturan.

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan