
sibayaknews.com,Karo.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Pengedar sabu EG Als EDY(37), Petani, Kristen, warga Desa Lau Kesumpat Kec. Mardinding Kab. Karo, pada hari Rabu(02/02/2022) sekira pukul 22.30 WIB di dalam sebuah Rumah di Desa Lau Kesumpat Kec. Mardinding Kab. Karo.
Baca juga: Satuan Reserse Narkoba Polres Karo Tangkap Tiga Warga Kecamatan Munte
Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. TOBING Hari Senin 21/02/22,mengatakan EG Als EDY ditangkap karena ada menguasai Narkotika jenis sabu sabu,telah diduga pengedar sabu
Penangkapan terhadap EG Als EDY, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada hari Rabu(16/02/2022), sekira Pukul 19.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis shabu di Desa Lau Kesumpat Kec. Mardinding Kab. Karo yang bernama EG Als EDY, yang juga merupakan Target Oprasi.
Baca juga : Polres Karo Amankan Pemuda yang Pelihara Ganja
Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar TKP di Desa Lau Kesumpat Kec. Mardinding Kab. Karo tersebut.
Setelah itu sekira pukul 22.30 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat laki-laki EG Als EDY berada di dalam sebuah rumah selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan serangkaian penggeledahan.
Ditemukan barang bukti berupa 11(Sebelas) paket plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 13,93 (tiga belas koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik bening sebagai pembungkus dan Uang Tunai Sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah ditemukan dari kantong celana yang dikenakan oleh EG Als EDY.
Selanjutnya oleh petugas langsung mengamankan EG Als EDY dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
ISD/SN