Sibayaknews.com

Polres Karo Amankan Pemuda yang Pelihara Ganja

 

Sibayaknews.com Tanah Karo

Masyarakat yang resah , mencurigai adanya kegiatan haram melakukan teransaksi narkotika di lingkungannya, melihat gerak gerik dari dua pemuda dan kegiatan yang mereka lakukan , warga sepakat dan melaporkan kepada Alat Penegak Hukum (APH).

Mendapat informasi tersebut ,tanpa menunggu lama Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua Pemuda yang diketahui bernama Petrus Sitepu (31) Warga Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran berdomisili di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan Eminta Sitepu (26) warga desa Sukanalu Kecamatan Namanteran berdomisili di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Rabu (04/08/2021) sekira pukul 21.Wib di sebuah Rumah Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Menurut keterangan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH melalui KBO Sat Narkoba Iptu Hendrik Tarigan mengatakan” benar adanya dua pemuda diamankan dan hasil penggeledahan pihak kita menemukan barang bukti ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji setelah dilakukan penimbangan ada seberat netto 1900 gram, yang dibalut potongan kertas koran kemudian dibalut kembali menggunakan plastik bening, selanjutnya dimasukkan kedalam goni warna putih.

Barang tersebut ditemukan didepan pintu rumah tempat terjadinya penangkapan, selain itu juga ditemukan narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting , daun dan biji ganja dilakukan penimbangan seberat 1300 gram yang berada dalam goni plastik diatas kamar mandi.” Ujar KBO Hendrik Tarigan.

Selanjutnya kedua diduga pemilik ganja ini diintrogasi dan mengakui kalau ganja ini didapat dari sebuah ladang yang mereka tanam sendiri di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi.

Sekira pukul 23.00 Wib personil Polres Karo membawa kedua diduga pemilik ini ke ladang yang dimaksut dan hasil pemeriksaan disana ditemukan 26 batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji dengan ketinggian antara 35 cm sampai dengan 175 cm yang ada ditanam.

Keesokan harinya , Kamis (05/08/2021) sekira pukul 08.30 Wib Personil Satres Narkoba bersama diduga pemilik didampingi Pemerintahan Desa Sempajaya kembali mendatangi dan melakukan pencabutan terhadap 26 (Dua Puluh Enam ) batang pohon ganja dan dibawa ke Mapolres Karo bersama kedua tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar KBO Set Res Narkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan.

ISD/SN


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca