Siabyaknews.com
Medan – P (36) warga Jalan. Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan. Sunggal kabupaten Deeli Serdang yang merupakan pelaku penganiayaan di Warnet Logos di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan. Sunggal kabupaten Deli serdang, dan akhirnya tidak dapat berkutik,pada saat ditangkap Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, dirumah pelaku pada Jumat (3/9/2021) sekira Pukul 01.00 Wib.
Saat dikonfirmasi, wartawan Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH yang didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring iya menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18) alamat Jalan. Binjai Km. 10 Gg. Dame Desa Payageli Kecamatan. Sunggal kabupaten Deli Serdang dengan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021.
Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan. Sunggal kabupaten Deli serdang tepatnya di Warnet LOGOS.
Pada Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri.” ujar AKP Budiman.
Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku,dan langsung mendatangi Polsek Sunggal dan guna membuat laporan pengaduan atas apa yang dialami korban. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.
Selang berapa bulan setelah laporan korban, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapat informasi, kalau pelaku tengah berada dirumahnya di Jalan. Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan. Sunggal kabupaten Deli serdang dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap.
Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit II Reskrim IPDA BAMBANG WAHID, SH, mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya Tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada didalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuataanya. ungkapnya.
Selanjutnya pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut.
Saat ini, tersangka PP masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman kepada wartawan.
SN/Yoel