
Sibayaknews.com,Karo,
Satuan Reserse Narkoba Tangkap Tiga Warga Kecamatan Munte,Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja diluar TO dalam Ops Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo.
Baca juga : Polres Karo Amankan Pemuda yang Pelihara Ganja
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap JM als ENOS(55), Petani, Kristen, warga Desa Sarinembah Kec. Munte Kab. Karo dan MMM(35), Wiraswasta, Kristen, warga Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo serta ERS(24), Supir, Islam, warga Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo.
“Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam jual beli Narkotika Jenis Ganja pada hari Senin(14/02/2022) sekira Pukul 18.00 WIB di Desa Sarinembah Kec. Munte Kab. Karo tepatnya di rumah tersangka JM als ENOS,” Kata Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP HTOBING, S.H.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Senin(14/02/2022) sekira Pukul 17.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja di Desa Sarinembah Kec. Munte Kab. Karo. Atas informasi tersebut Kapolres Tanah Karo langsung memerintahkan Personil untuk segera meyelidikan kebenaran Informasi tersebut.
Saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan langsung menindak lanjuti perintah Kapolres Tanah Karo dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP di Desa Sarinembah Kec. Munte Kab. Karo tersebut. sekira pukul 18.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki dengan kriteria sesuai dari informasi yang didapat, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut di Dalam Sebuah Rumah di Desa Sarinembah Kec. Munte Kab. Karo tersebut dan diketahui identitas orang tersebut berinisial JM als ENOS .
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat brutto 410 gram dan 5 (lima) Paket kertas Koran yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 30,05 gram di dalam kamar JM als ENOS.
Kemudian dilakukan interogasi bahwa JM als ENOS memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari 2 orang laki-laki yang bernama MMM dan ERS. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MMM dan ERS tersebut di Simpang Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yaitu 1 buah plastik assoy warna merah, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Biru dan Uang Tunai Sebesar Rp. 140.000,-. Selanjutnya petugas mengamankan kesemua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
ISD/SN