Sibayaknews.com

Polsek Medan Area Gelar Pers Release Ungkap Kasus Tawuran Di Jalan Halat Medan

sibayaknews.com
Polsek Medan Area Menggelar Pers Release Kasus tawuran pada hari Selasa18 Maret 2025 lalu, di jalan Halat, Kecamatan pasar merah timur, Medan Sumatera Utara, Senin (24/3/25).

Kapolsek Medan Area AKP Himawan Sik, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH., MH, dalam paparannya menyampaikan, Pengungkapan kasus tindak pidana aksi tawuran di jalan halat pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 05.00 pagi yang lalu.
Kami dari petugas kepolisian Polsek Medan Area dibantu keamanan lingkungan dan masyarakat. Aksi tawuran bermula dari kelompok Genk makmur Brother hood dengan kelompok Lamada (Lapangan Masuk Dalam), akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan 2 orang korban satu luka ringan dan yang satunya luka tertusuk parang di punggungnya, alhamdulilah korban sudah ditangani oleh pihak medis dan dalam kondisi selamat, Alhamdulilah Kedua korban tawuran dalam keadaan selamat setelah di lakukan penanganan medis,” Ucap AKP Himawan dalam Siaran Persnya.

Lanjutnya, pelaku tawuran ada di amankan tiga orang inisial MRZ, MA, dan AFS. Ketiga punya peran masing-masing, tersangka (MRZ) Mengkoordinir yang akan ikut tawuran dan menyediakan Senjata tajam untuk melakukan tawuran, tersangka (MA) berperan sebagai pelaku pemukulan terhadap korban Disgo Willis, sedangkan tersangka (AFS) berperan Melakukan Dokumentasi Vidio, memviralkan ke media sosial. Ketiganya ditahan di sel Polsek Medan Area jerat dengan pasal 170 Jo 351 ayat (2) subs pasal 80 ayat (1) UU RI NO : 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Menegaskan Bahwa ketiga tersangka adalah Pelaku Tawuran Di awal Bulan Ramadan di jalan Halat”Tegas AKP Himawan.(YOEL)


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca