Mengaku dari Dinas Kehutanan Coba Ukur Lahan PT.BUK Tanpa Ijin

Sibayaknews.com,Karo,Mengaku dari Dinas Kehutanan coba Ukur Lahan PT.BUK Tanpa Ijin,PT.BUK Miliki Legalitas ,Sayangkan Oknum Rencana Mengukur Lahan Tanpa Izin Pemilik. Tanah PT.BUK( Bibit Unggul Karobiotek) yang memiliki surat kepemilikan yang sah Berupa serifikat surat alas hak dan bukan kawasan Hutan. Adanya niat oknum mengaku petugas kehutanan di puncak 2000 Siosar kecamatan Tigapanah kabupaten Karo pukul 18.00 WIB (19/11/21).
Kepala BPN Karo:PT BUK Miliki HGU Akta Pelepasan Dan Ganti Rugi
Kuasa Hukum PT.BUK Aslia Robianto,SH,MH menyayangkan sekali adanya niat mengukur lahan kebun milik PT.BUK disiosar kecamatan Tigapanah ini oleh orang yang tidak miliki identitas jelas,yang mengaku dari dinas Kehutanan.
Dikatakannya adanya rencananya mengadakan pengukuran tanpa terlebih dahulu meneliti status tanah tersebut adalah tindakan yang keliru.
Aslia Robianto Sembiring,SH,MH perwakilan PT.BUK mengatakan sangat mengherankan tindakan orang mengaku petugas kehutanan melakukan pematokan menjelang malam Hari tanpa surat tugas dan tanda pengenal hanya didampingi 4 orang masyarakat.
“Sewajarnya kalau petugas sangat wajar didampingi petugas dari UPT kabupaten Karo atau pemerintah setempat agar jangan dianggap ilegal apalagi menjelang malam hari,jelas kami merasa ada keanehan dengan rencana pematokan di lahan PT.BUK,” tegas Lawyer PT.BUK.
“Lantas,Apa tujuan pengukuran batas,yang menurut kami ini tindakan penyalahan wewenang dan prosedur.Karena itu harus dihentikan.Apabila diukur juga tak sah,” tegas Robianto kesal.
“Melihat gelagat orang mengaku dari dinas kehutanan yang sebagaimana lazimnya petugas kehutanan,tentu kami sebagai karyawan Perusahan melindungi Tanah PT.BUK, tidak boleh membiarkan orang lain beraktivitas tanpa dilengkapi dengan surat tugas yang jelas,” ungkap Hendra
Namun sebelumnya tertanggal 27 September 2021 Wakil ketua Komisi II DPR RI DR.Junimart Girsang,SH,MBA,MH secara tegas mengatakan jika surat tanah telah dimiliki berupa surat kemilikan sertifikat dan dilakukan jual beli serta dilengkapi surat Dari BPKH( Balai Pemantapan kawasan Hutan) masyarakat atau kelompok tidak boleh dirugikan.
“Bagaimana rupanya kesahan suatu sertifikat,dia telah miliki surat berpuluh tahun,muncul pengukuran dari Kehutanan itu menjadi kawasan Hutan,ini kepastian Hukum gimana ini,tadi kami sepakat dengan kementerian melalui Pak Dirjen ATR BPN kami akan rapat dengan Komisi IV kementerian KLHK guna membuat Maping supaya tidak ada masyarakat dirugikan terhadap kepemilikan tanah apalagi sudah punya seritifikat,” Ungkap Junimart Girsang.
Tahapan penentuan BPKH dalam pemantapan kawasan Hutan dan pengukuhan kawasan hutan ditentukan oleh Menteri Kuhutanan diselenggarakan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status,fungsi,letak batasan luar kawasan hutan.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil kegiatan tata batas kawasan hutan.
Namun ketika media coba konfirmasi melalui whatsapp dan Ditelepon Camat Tiganah Data Martina br Ginting,MSi hanya melihatnya Tanpa ada membalas tentang ijin orang yang rencana melakukan pengukuran itu.
SN/Tim
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.