Pengurus Simantek Talun Kuta/Suka Maju Angkat Bicara Terkait Penyalahgunaan Nama Mereka

sibayaknews.com,Karo
– Pengurus Simantek Talun Kuta atau Desa Suka Maju yang dulunya bernama Talun Kuta Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu, merasa terganggu dan berang sehingga langsung angkat bicara terkait penggunaan nama mereka oleh para Oknum akhir akhir ini yang mencuat terkait PT. BUK(Bibit Unggul Karobiotek) yang mereka klaim.
Baca juga : Kepala BPN Karo:PT BUK Miliki HGU Akta Pelepasan Dan Ganti Rugi
Dimana kekesalan tersebut terbesit langsung dari Pengurus Simantek Talun Kuta yaitu Sekretaris Irfan Freser Ginting Munthe, Wakil Ketua Malem Pusuh Ginting Munthe dan Ketua Julius Ginting Munthe, ST MSI menyatakan hal tersebut kepada wartawan di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, (27/03.2022).
Pengurus Simantek Kuta Desa Talunkuta (Suka Maju) mengatakan kepada Media bahwa mereka inilah yang Sah sebagai Simantek Kuta terkait penggunaan nama mereka oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jangan mengaku ngaku sebagai Simantek Kuta sebelum punya bukti otentik, kalau kami sudah miliki dan turun temurun keluarga kami Simantek Kuta Talun Kuta/Suka Maju,”ungkap Irfan Freser Ginting Munthe saat didampingi Pengurus lainnya.
Sehubungan dengan penggunaan nama Simantek Kuta Talun Kuta untuk kepentingan kelompok atau Oknum tertentu yang tentunya ini merugikan khususnya masyarakat Talun Kuta Desa Sukamaju dan Kabupaten Karo umumnya.
“Selain itu berdasarkan keturunan dan perkawinan dengan Desa sekitar memiliki Kekerabatan yang kental dengan Desa sebelah seperti Desa Pengambaten Kecamatan Merek,” kata Irfan Freser Ginting Munthe ini kembali.
Meraka katakan lagi bahwa, Simantek Kuta kami memiliki keturunan dari nama kakek Nungsang Ginting (alm) ini pendiri Kampung Talun Kuta/Sukamaju, yang Keturunannya yaitu Sumbul Ginting (alm) dan Ngianken Ginting (alm).
Sumbul Ginting(alm) memiliki anak atau Keturunan yaitu Ir. Minter Amri Ginting(alm) berdomisili di Medan, Conto Ginting(alm) berdomisili di Medan, Drs Kombat Ginting berdomisili di Jambi dan Bukti Ginting berdomisili di Jambi.
Selanjutnya Ngianken Ginting(alm) memiliki Keturunan Ternalem Ginting berdomisili di Balik Papan Kaltim dan Mawan Ginting berdomisili di Medan,
kemudian Kami ini pengurus Keturunan dari nama-nama diatas seperti Julius anak dari Ir. Minter Amri Ginting Munthe (alm)dan Sekretaris Irfan Fraser Keturunan dari
Ngianken Ginting(alm)
Nah, Surat ini sesuai dengan keterangan, penjelasan Masyarakat, Pengetua Adat dan Surat Perjanjian tanggal beberapa tahun silam yang di pestakan (acara syukuran_red) tanggal 8 Juni tahun 2004 di lost (aula) Desa Sukamaju dilengkapi dokumen.
“Semua pernyataan ini telah juga dibuatkan suratnya dan ditandatangani pemerintah setempat atau Kepala Desa Bahagia Ginting Tahun 2017,” ungkap dengan tegas!.
Dilain tempat warga sukamaju yang enggak mau disebut namanya mengaku demo Yang akhir akhir ini merasa tertipu karena tujuan awal mengatasnamakan Pak Jokowi dengan Logo Projo.
Namun diorasi disampaikan Mengenai PT.BUK yang memang milik Mujianto,dulu kami jual dan Sekarang itulah PT.BUK.
Ketika dikonfirmasi ke Irfan Freser Ginting terkait tanah puncak 2000 ini,diuraikannya tempat penjalangan sehingga masuk kawasan desa Sukamaju ,tapi setelah perdamaian batas tanah tahun 1997,puncak 2000 menjadi kawasan Kacinambun kecamatan Tigapanah,semenjak itu kami tidak berladang dipuncak 2000.Kalau sebelumnya aman aman saja,Mujianto yang mengelola disitu,bahkan Kepala Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun mengetahui jual beli tanah tersebut.
Perlu kami jelaskan tentang batas memiliki dokumen yaitu a.Akte Perdamaian No.27 tanggal 12maret1997 antara Desa Sukamaju dan Kacinambun yang diwakili semua marga di kedua desa,b.Surat Perbuatan Tidak menuntut Hak lagi atas Penjualan Tanah tanggal 13 Februari 2003 No 13.545/Leg/R.2/II/2003,c.Putusan Perkara Perdata tingkat Pertama batas tanah Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun no 56/Pdt.G/1997/PN KBJ 15vsep 1997,Lanjut Banding Pengadilan Tinggi Medan.
d.Putusan Perkara Banding dengan Reg No 464/PDT/1998/PT-Medan 17/2/1999 Kasasi Ke Mahkamah Agung RI
f.Putusan Kasasi no Perkara 574/K/PDT/2003 tanggal 12 Desember 2006.Dengan Putusan perkara Inkrah berkekuatan Hukum tetap dengan menguatkan batas tanah sebagaimana perjanjian kesepakatan antar Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun
Ditambahkan Simantek Kuta Lagi tanggapannya terkait Demo yang disampaikan Projo Karo(Llyoid Ginting) dan Simon Ginting mengenai orasi mereka. Yaitu Stop Kriminalisasi Masyarakat Karo Desa Suka Maju,Tangkap Perambah Hutan puncak 2000,Tangkap Penyerobot Tanah Adat Desa Suka Maju,Batalkan Peta Bidang no;09/2019.
sebagai Ketua Simantek Kuta Julius Ginting,ST,MSI membantah dengan tegas hal tersebut tidak ada masyarakat desa sukamaju yang dikriminilisasi sebagaimana ucapan pada saat unjukrasa tersebut,yang ada sepengetahuan Kami hanya laporan kepada satu orang bernama Simon Ginting yang melakukan pembakaran lahan PT.BUK yang tercatat Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/501/VI/2021/SPKT/RES T Karo/Polda Sumut tanggal 15 Juni 2021.
Selain itu perbuatan Yang melanggar Hukum yang dilakukan oleh Elisabeth Melinda yakni melakukan Pengerusakan tanaman milik PT.Bibit Unggul Karobiotek didalam lahan HGU No 1..Saat ini telah putus dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe denganno LP/822/XI/2020/SU/RES T Karo tanggal 9 nov 2020.
Mengenai PT.BUK atau Mujianto merambah hutan ,yang kami dengar dari Dinas Kehutanan Propinsi saat unjuk rasa tidak ada perambah hutan yang mereka lakukan.
Seterusnya soal Penyerbotan ,yang menyerobot itu Simon Ginting dan Bahagia Ginting sehingga dilaporkan dengan STTLP/B/1616/X/2021/SPKT/Poldasu tanggal 17oktober 2021,disini warga yang menyerobot tanah milik Mujianto .
Terkait peta Bidang bertempat Didesa Kacinambun bukan suka maju,hal ini sudah diadukan Llyoid Ginting dan kawan kawan ke PTUN, no 18/ G/2021/PTUN-Medan dengan hasil Kalah,naik Ketingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara no 198/B/PT TUN Medan Juga Kalah.
Kemudian laporan Lyoid Ginting di Polda Sumut dengan LP/672/IV/2021/Sumut SPKT/ KL tertanggal 08 April terhadap Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin Angin atas dokumen Palsu milik PT.BUK,saat ini sudah dihentikan karena tidak terbukti bersalah
“Yang kami sesalkan sekali oknum melibatkan warga yang tidak tahu apa apa,jangan lagi ada pembodohan dan propokasi ,kepada masyarakat ,biarkan masyarakat hidup maju dan berkembang sudah saatnya warga kami hidup lebih baik ,kesejahteraan yang meningkat,”tegas Julius Ginting,ST Msi
Ketika dikonfirmasi kepada lawyer PT.BUk Rita Wahyuni,SH dan Kawan Kawan tentang pernyataan Simantek Kuta membenarkannya.
“Bahkan sudah saatnya masyarakat berpikir cerdas dan bijak ,toh kedepannya keuntungan bukan untuk pemilik saja,namun sebagai warga sekitar pasti merasakan dampak baik,dan Kemajuan ,” Jelasnya.
ISD/Tim
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.