Sibayaknews.com,Kabanjahe –
Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., memastikan Pemerintah Kabupaten Karo akan menuntaskan penyerahan kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, kepada Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) paling lambat akhir Desember 2027.
Kepastian tersebut ditegaskan melalui Surat Pernyataan Bupati Karo Nomor 900/2368/BKAD/2026 yang diserahkan langsung kepada Moderamen GBKP, Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam menyelesaikan persoalan aset yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak kepemilikan, serta menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan GBKP.
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Pusat Moderamen GBKP, Bupati Karo didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo Imanuel Sembiring, ST, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Moderamen GBKP Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th., L.M., Sekretaris Umum GBKP Pdt. Yunus Bangun, M.Th., beserta jajaran pengurus Moderamen.
Melalui surat pernyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo menetapkan tahapan penyelesaian relokasi RSUD secara terukur. Pembangunan fisik beserta penyelesaian seluruh fasilitas RSUD baru di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, dan Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, ditargetkan selesai pada Agustus 2027 dengan dukungan pendanaan dari APBN, APBD Kabupaten Karo, dan sumber pendanaan sah lainnya.
Setelah pembangunan rampung, proses pemindahan layanan kesehatan, peralatan medis, sarana pendukung, hingga pengurusan izin operasional rumah sakit baru akan dilaksanakan mulai Agustus 2027 dan ditargetkan selesai pada minggu ketiga Desember 2027. Dengan demikian, seluruh aktivitas pelayanan di RSUD Jalan Selamat Ketaren akan dipindahkan sehingga kompleks tersebut dapat dikosongkan sesuai jadwal.
Pemerintah Kabupaten Karo juga menegaskan Gedung dan Bangunan Zending akan diserahkan untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh GBKP. Sementara gedung dan bangunan yang dibangun Pemerintah Kabupaten Karo akan diserahkan kepada Moderamen GBKP melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada 31 Desember 2027.
Bupati Antonius Ginting menegaskan komitmen tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap keputusan yang telah dibangun para kepala daerah terdahulu sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami sangat setuju RSUD diserahkan ke Moderamen GBKP. Pemimpin-pemimpin kepala daerah sebelumnya pun telah membuat keputusan tentang hal tersebut. Saat ini, kita hanya perlu memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga GBKP yang tentunya cinta dan sangat sayang kepada GBKP, saya ingin memastikan agar ke depan tidak ada lagi masalah apa pun sekaitan dengan aturan pemerintah dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” tegas Bupati.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penyerahan aset, tetapi juga membangun kepercayaan, kepastian hukum, dan hubungan kelembagaan yang lebih baik antara pemerintah daerah dan GBKP.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pola hubungan yang selama ini terjalin.
“Perlu kolaborasi dan sinkronisasi, bukan hanya komunikasi dan koordinasi. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Karo ingin membangun kerja sama yang lebih nyata sehingga tujuan Moderamen GBKP dan pemerintah dapat diwujudkan bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” ujarnya.
Ketua Moderamen GBKP Pdt. Krismas Imanta Barus menyampaikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karo. Menurutnya, poin-poin dalam surat pernyataan tersebut akan dibahas dalam Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) sebagai bagian dari evaluasi tahunan pelayanan Moderamen.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan menyatakan komitmen yang dibangun Pemerintah Kabupaten Karo menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan GBKP. Ia berharap penyelesaian persoalan aset RSUD dapat berjalan sesuai jadwal sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mempererat kerja sama kedua lembaga dalam mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Karo.ID
=
=




