Sibayaknews.com,Karo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Dari pantaun Cru Sibayaknews.com di lapangan , jalan besar menuju Desa Payung Kecamatan Payung rusak parah yang dimana jalan di penuhi lobang-lobang yang lebar dan dalam bekas timbunan serpihan batu krikil , jika di biarkan jalan makin rusak dan tidak bisa di lalui kendaraan bermotor (Minggu 03 Maret 2022).
Stepen Ginting yang sering melintas merasa tidak nyaman karena banyaknya lobang-lobang yang dalam dan lebar di badan jalan. Jalan ini sudah lama rusak bang ,mau ngatar hasil pertanian pun susah karena jalan berlobang, apa lagi nanti hujan turun susah untuk di lalui , akibat jalan berlobang mobil angkot yang biasa lewat dari sini kurang, karena kalau mau ke kabanjahe angkotnya melalu rute lain bang , dari Desa Berastepu tembus Tiga Kicat sampai ke simpang empat terus ke kabanjahe. Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Karo bisa langsung melihat dan langsung di perbaiki “, tutup stepen. ( Jepri Ngadi )