Serga(sibayaknews.com). Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan satu orang tekong (nahkoda kapal) dan dua anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi.atau ilegal.

Para terduga pelaku ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) dini hari di bibir pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya kapal nelayan yang akan bersandar di lokasi tersebut, diduga membawa penumpang yang berpotensi terkait dengan penyelundupan narkotika.

Informasi tersebut diterima oleh Aiptu Syariful Hardi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada Jumat (31/1/2025) pagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, langsung menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Tim bergerak ke lokasi pada pukul 23.50 WIB dan melakukan pengintaian di sekitar pantai. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat kapal nelayan di tengah laut memberikan sinyal lampu ke arah bibir pantai, yang kemudian dibalas dengan sinyal serupa dari daratan.

Tak lama berselang, kapal tersebut merapat ke tepi pantai, dan tim kepolisian segera melakukan penyergapan.

Dalam operasi itu, beberapa pria dan wanita turun dari kapal dengan membawa barang bawaan berupa tas ransel dan koper.

Polisi berhasil mengamankan tekong kapal yang sempat berusaha melarikan diri dengan membelokkan arah kapal, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ternyata membawa sekitar 25 orang pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi.

Petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kapal maupun di antara barang bawaan penumpang.

Polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Ahmad Muhajir (42), warga Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.2. Adi Chandra (46), warga Jalan Ampera, Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.3. Sucipto (40), warga Dusun IV, Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit perahu atau kapal yang digunakan untuk mengangkut pekerja migran ilegal.Uang tunai sebesarRp2.900.000 dan 300 ringgit Malaysia.Satu unit GPS yang diduga digunakan untuk navigasi pelayaran ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan bahwa saat ini ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai.

Sementara itu, 25 pekerja migran yang menjadi korban perdagangan manusia telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah asal mereka.
IPTU Zulfan Ahmadi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serdang Bedagai, agar berhati-hati dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.

“Kami mengingatkan masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran agar selalu melengkapi dokumen resmi dan menggunakan jalur yang legal melalui instansi yang ditunjuk oleh pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.

Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyelundupan manusia demi melindungi warga dari praktik perdagangan manusia yang merugikan banyak pihak. (SP)


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca