Wali Kota Medan Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Sibayak News.com
Narkoba adalah narkotika, psikotropika dan berbahaya Istilah yang sering dipakai adalah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif ).Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait hal itu, apresiasi disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Polrestabes Medan beserta seluruh jajarannya atas keberhasilan mengungkapkan kasus narkoba di sejumlah lokasi. Selain menangkap para pelaku
juga berhasil mengamankan barang bukti. Diharapkan, narkoba harus bisa diberantas dari Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.
“Kita sangat mengapresiasi prestasi Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran nya yang terus melakukan penangkapan dan pemberantasan narkoba. Sebab, sama-sama kita sepakati bersama bagaimana Kota Medan harus bisa kita berantas narkobanya,” tutur Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menghadiri Rilis Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (4/7/2022).
Ditegaskan Bobby Nasution, seperti yang diketahui Sumut peringkat pertama provinsi yang paling tinggi kasus narkoba dan tentunya Kota Medan juga penyumbang tertinggi di Provinsi Sumut.
“Kami akui dan sadari itu. Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Bapak Kapolrestabes Medan,” ungkapnya.
Terkait itu, kata Bobby, Pemko Medan beserta seluruh jajaran sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan.
“Kita akan dukung (pemberantasan narkoba) semua. Begitu juga Pak Dandim 0201/Medan beserta seluruh unsur Forkopimda Kota Medan. Saya juga berharap agar masyarakat menjauhi narkoba, sebab itu berbahaya,” pungkas Wali Kota Medan Bobby.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam acara Pemusnahan BB Narkoba turut hadir Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad SIP MSi, Kajari Medan T Rahmatsyah SH MH serta Dirnarkoba Polda Sumut memaparkan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 6 kasus narkoba di sejumlah lokasi berbeda.
Pertama, jelas Kapolrestabes, Rabu (01/06/22), berhasil mengungkapkan kasus narkoba di Pool Bus Rajawali Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Kwala Bekala, Kec, Medan Johor sekitar Pukul 21.00 WIB. Kemudian, Rabu (08/06/22), sekitar Pukul 20.00 WIB di Jalan Deli Tua, juga Kec, Medan Johor. Lalu, Kamis (16/06/22) sekitar Pukul 09.30 WIB di Komplek Veteran Blok A Pasar IV Medan Estate. Selanjutnya, Selasa (21/06/22) di Kec, Medan Maimun dan Jumat (24/06/22) di Jalan Kangkung. Serta, Senin (27/06/22) sekitar 16.00 WIB di Jalan Williem Iskandar.
Dari pengungkapan kasus di 6 lokasi tersebut, jelas Kapolrestabes, berhasil diamankan 9 orang tersangka dengan barang bukti 45.810 gram sabu, 15.000 gram ganja, 350 butir pil ekstasi dan 200 butir erimin 5. Berdasarkan hasil analisa, imbuhnya, jika harga jual 1 gram Rp.650.000 dikali 45.810 gram total harga sabu yang berhasil diamankan itu sebanyak Rp.29.000.776.500.
“Apabila 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang, maka orang yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus sabu itu sekitar 458.100 orang,” jelas Kapolrestabes Valentino.
Sedangkan untuk ganja, bilang Kapolrestabes, apabila harga jual 1 gram sebesar Rp.10.000, maka harga jualnya mencapai Rp.15 juta (15.000 gram x Rp.10.000). “Apabila 1 gram ganja bisa digunakan 1 orang, maka yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 15.000 orang,” paparnya.
Selanjutnya untuk ekstasi, lanjut Kapolrestabes, apabila harga jualnya 1 butir Rp.250.000, maka nilainya sebesar Rp.87.500.000 (350 butir x Rp.250.000).
“Sedangkan yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus ekstasi ini sebanyak 350 orang. Begitu juga dengan erimen 5, harga perbutirnya sama dan yang bisa diselamatkan sebayak 200 orang,” ungkap Kapolrestabes Medan Valentino.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, sebelum dimusnahkan lebih dulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti yang dilakukan Tim Labfor Polda Sumut. Setelah itu Kapolrestabes, Wali Kota, Dandim 0201/Medan, Kajari Medan dan Dirnarkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti. sn/yoel
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.