Ungkap Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak korban Satu Meninggal,Polres Karo Tetapkan 9 Tersangka
Kabanjahe – Polres Karo mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah satu remaja meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi didampingi Pejabat Utama Polres Karo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang remaja meninggal dunia di RS Efarina Berastagi dengan sejumlah luka akibat kekerasan.
“Hasil penyelidikan mengungkap adanya dua perkara yang saling berkaitan. Satu korban meninggal dunia, sementara enam korban lainnya mengalami penganiayaan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Rabu (15/7).
Korban meninggal berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Sementara enam korban lainnya, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) mengalami luka di bagian kepala.
Menurut Kapolres, para korban sebelumnya mendaki Gunung Sibayak. Para pelaku yang merupakan warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, mendapat informasi bahwa korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki. Berdasarkan informasi itu, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Dari pemeriksaan, para pelaku juga memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak. Orang tersebut kemudian dijemput dari Desa Tongging dan kembali dianiaya hingga meninggal dunia.
Polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Mereka diduga menganiaya korban dengan cara mengikat, memukul menggunakan tangan, benda tumpul, tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban dengan api rokok.
Barang bukti yang diamankan berupa satu selang warna biru, tiga tali pinggang hitam, dan satu unit mobil penumpang KAMA warna hijau BK 1922 SF.
Kapolres menegaskan, peristiwa tersebut bukan dipicu persoalan pengutipan retribusi, melainkan dugaan pencurian yang kemudian berujung aksi main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.
Ia juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan serta menjamin keamanan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karo. ID
=
=



