Sibayaknews.com

Tanah Karo – Pasca keluarnya Instruksi Bupati Karo Nomor: 360/1556/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3(tiga) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Karo serta menindaklanjuti (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021 Tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 berakhir hari ini 9 Agustus 2021.

Kabupaten Karo masuk pada level 3(tiga) kegiatan area publik (gedung, balai desa, maszid dan gereja) diberlakukan PPKM 25 %, perkantoran 75%, dan untuk tempat wisata ditutup sementara waktu hingga 9 Agustus 2021 yang berakhir hari ini. Pemkab Karo khususnya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemberlakuan PPKM tersebut,” tegas Ketua DPC LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Karo, Rekro Tarigan kepada wartawan, Senen (9/8/2021).

Lanjut Rekro menjelaskan, diketahui bahwa penerapan PPKM awalnya diberlakukan pada 21 Juli s/d 31 Juli 2021 kemarin, selanjutnya diperpanjang lagi mulai 2 Agustus s/d 9 Agustus 2021 yang berakhir hari ini.

“Kebijakan pemerintah apakah diperpanjang lagi atau tidak, hal ini tergantung dari Inkemendagri, Ingub maupun inbup terkait PPKM hingga Hari ini (9 Agustus 2021-red) belum ada kita dengar pemkab membuat kebijakan selanjutnya, sehingga masyarakat menengah kebawah bertanya-tanya ,” ungkapnya .

Jadi, lanjutnya, terkait pemberlakuan PPKM tersebut sehingga menimbulkan kebingungan pada masyarakat apakah diperpanjang atau tidak, dimanana akibat pemberlakuan PPKM tersebut membuat dampak ekonomi dan sosialnya sudah cukup berat pada masyarakat, “tegas Rekro.

Sementara itu, ditempat berbeda penggiat wisata yakni pengusaha Maulana Coffe kawasan gorad Nipadang Osaka Hendra Ginting, pengusaha Zia coffe di kawasan Siosar, Sarman Tarigan dan pengusaha Cinur coffe Ferianta Purba kepada wartawan menyampaikan, dampak dari pandemi covid19 serta pemberlakuan PPKM omzet penjualan cukup turun drastis, sehingga untuk gaji karyawan saja cukup berat membayarnya.

Menurutnya, untuk pembukaan kembali kawasan wisata, kita masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberlakukan PPKM, kalau diperpanjang lagi nantinya sungguh cukup berat dampaknya pada pengusaha wisata. Untuk itu, semoga Pandemi ini bisa pulih kembali, sehingga ekonomi masyarakat bisa kembali normal, harap mereka.

Sementara itu Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Kadiskes drg. Irna S Milala mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa memahami dan mengerti kondisi pandemi Covid-19 saat ini dan tetap patuhi prokes jaga diri dan keluarga kita untuk menghambat dan memutus mata rantai Pandemi Covid19, pakai masker dan cuci tangan dengan benar, ukur suhu tubuh, kurangi mobilitas serta menjaga jarak, karena tempat tidur rawatan untuk pasien covid19 saat ini sudah sering penuh “pungkas Kadiskes singkat.

SN/ISD

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca