Sibayaknews.com Tanah Karo – Pasca keluarnya Instruksi Bupati Karo Nomor: 360/1556/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3(tiga) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian












