Sergai ,(sibayaknews.com) ,Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap J S alias J, seorang pelaku penggelapan sepeda motor, di Kafe Tiga Roda, Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, pada Senin (13/1/2025). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan pelaku lain, D alias D, yang sebelumnya telah diamankan pada Senin (18/11/2024).

Berdasarkan keterangan, kedua tersangka pelaku diduga bekerja sama menjual sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, Judius Siagian (64), warga Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban.

Kasus ini berawal ketika pelaku D meminjam motor korban pada Jumat (4/10/2024) dengan alasan membeli pulsa, namun motor beserta barang-barang korban seperti handphone Oppo, KTP, dan pakaian tidak dikembalikan.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp5 juta melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Penyok seharga Rp5 juta, sementara J S hanya mendapat bagian Rp70 ribu dari hasil penjualan.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku J S berkat informasi dari masyarakat. “Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi juga menyita barang bukti terkait dan menggelar perkara untuk mempercepat penyelesaian kasus. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Tersangka Pelaku yang baru ditangkap, J S, dikenakan Pasal 480 ayat (2), sementara pelaku yang sudah terlebih dahulu ditangkap, D alias D, dijerat Pasal 372 subs 378.(SP)


Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca