Sibayaknews.com

Polisi Sunggal Tangkap 2 Pria Pembobol Kafe di Ringroad

Sibayaknews.com

Medan Sunggal, Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah kafe di Jl. Ringroad berhasil diamankan ke Polrestabes Sunggal Polrestabes Medan pada Selasa, 14 September 2021.

Demikian disampaikan Pj Kapolres Sunggal, AKP PPanjaitan SH MH, bahwa Tim Reserse Kriminal AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi oleh Direktur Hukum Aiptu Ngatijan dan Direktur Humas Aiptu Roni Sembiring, serta dikonfirmasi di Mapolres Sunggal, Sabtu (18/9).

Simanjuntak menjelaskan, untuk pelaku yang ditangkap semuanya memiliki singkatan ABD dan alias Konang (39) dan IRL (38), dan semuanya warga Kel. Kecamatan Tanjung Reho. Medan Sunggal, ditangkap saat keduanya bersembunyi di rumah ABD alias Konang.

Penangkapan keduanya berawal dari pengaduan korban Y. Fauzan (34), warga Kel. Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang pencurian di kafe miliknya di Jl. Ringroad Kel. Tanjung Rejo pada Sabtu (11/09), dimana korban menutup warnet saat PPKM, yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan barang elektronik yang tertinggal di lokasi warnet, jelasnya lagi.

Baca Juga : Pasar Induk Laucih,Kawasan Pasar Bersih Dan Pengolahan Sampah.

Menerima laporan tersebut, Polrestabes Medan Tekab Sunggal langsung melakukan pengecekan dan olah TKP serta mencari informasi di sekitar TKP agar dapat segera mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat pelaku yang mengambil barang milik korban berjumlah dua orang sehingga tim tersebut langsung dipimpin oleh tim penyidik ​​pidana dan didampingi oleh Iptu. iptu. Ibrahim Sofie menambahkan, rumah SH dan Ipda Bambang Wahid langsung mendatangi rumah ABD alias Konang, namun keluarga tersangka berusaha mencegah petugas membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Sunggal untuk dimintai keterangan. Pintu rumah tertutup, petugas sempat menunjukkan hasil penangkapan kepada keluarga korban.

Menghadapi situasi tersebut, maka bantuan personel langsung didatangkan untuk menjaga situasi kondusif sekaligus kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, namun pihak keluarga tersangka tetap tidak membukakan pintu sehingga kami harus mendobraknya. dan kami berhasil mengamankan keduanya sambil bersembunyi di atas langit-langit rumahnya beserta barang-barang mereka. korban masih ditahan di rumah tersangka, jelasnya lagi.

Dari rumah tersebut, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 buah speaker, 1 (satu) unit alat LP, dan satu kotak fiber berisi 94 LP milik korban dan alat-alat yang digunakan keduanya. 1 (satu) toko korban dibobol berupa obeng, 1 (satu) tang dan 1 (satu) sepeda motor Honda Beat,” imbuhnya.

 

“Saat ini keduanya sudah kami tahan di RTP Polres Sunggal. Kami menduga keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dan diancam 9 tahun penjara. Kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu utamakan kepolosan kita,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca