Sibayaknews.com

Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Kejari Karo Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum

KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemkab menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut menggunakan skema pinjam pakai barang milik daerah yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga negara. Tujuannya adalah mendukung kelancaran tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo.

“Kerja sama ini adalah bentuk sinergitas untuk mendukung fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam penegakan hukum. Semua dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilandasi perjanjian pinjam pakai,” ujar Sri Harmonista.

Dasar Hukum dan Kronologi Perjanjian Kebijakan pinjam pakai ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 160 ayat (2). Selain itu, hal ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021.

Secara administratif, perpanjangan pinjam pakai ini telah melalui proses surat-menyurat resmi:

  1. Surat permohonan Kejari Karo: Nomor B-63/L.2.19/Cpl.3/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024.

  2. Persetujuan Sekda Karo: Nomor 900/0921/BKAD/2024 tertanggal 28 Maret 2024.

  3. Surat BKAD Karo: Nomor 900/008/BKAD/2024 tertanggal 5 April 2024.

Perjanjian ini ditandatangani pada 17 April 2024 oleh Bupati Karo periode saat itu, Cory Sriwaty Sebayang, dan Kajari Karo kala itu, Tri Sutrisno, S.H., M.H. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, dan Kepala BKAD saat itu, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd.

Baca Juga: Bupati Karo Bersama Kejaksaan Negeri Karo Gelar Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa

Detail Kendaraan dan Tanggung Jawab Adapun kendaraan dinas operasional roda empat milik BKAD Karo yang dipinjam-pakaikan memiliki nomor polisi sebagai berikut:

  • BK 1094 S

  • BK 1168 S

  • BK 1080 S

  • BK 1089 S

Dalam perjanjian ditegaskan bahwa jangka waktu pinjam pakai berlaku selama lima tahun. Seluruh biaya pemeliharaan dan pengamanan kendaraan menjadi tanggung jawab penuh pihak Kejari Karo selaku peminjam.

Menepis Isu Hibah Klarifikasi ini juga merespons isu yang berkembang, termasuk pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Kejaksaan di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Pemkab Karo menegaskan kembali bahwa tidak ada pemberian bantuan dalam bentuk hibah kendaraan. Hubungan hukum yang terjadi murni merupakan skema pinjam pakai yang memiliki dasar hukum kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status aset daerah yang digunakan oleh lembaga vertikal di Kabupaten Karo.

SN

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan