Sibayaknews.com

Personel Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan

Personel Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan di tempat terhadap kendaraan mobil barang/ pick up yang melanggar pasal membawa muatan barang yang sudah Oveload dan pengemudi tidak memiliki SIM, Titik penindakan di Jalan Stasiun kereta Api. Peraturan terkait ODOL di Indonesia diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2009 dan No. 55 tahun 2012.

Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan juga Penindakan tilang di tempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, Utamakan keselamatan daripada Kecepatan. (Yoel)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan