Sibayaknews.com

Pergantian Plh Kepala Puskesmas Dolat Rayat Dinilai Janggal, Muncul Dugaan Pengaburan Data dan Anggaran

 

Tanah Karo | Sibayaknews.com –
Pemerintah Kabupaten Karo melalui BKPSDM resmi mengumumkan pergantian Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Puskesmas Dolat Rayat. Berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800.1.3.3/514/BKPSDM/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, dr. Rahmenda ditunjuk menggantikan dr. Diah Pitaloka, M.Kes yang dibebaskan dari jabatan karena dugaan pelanggaran disiplin.

Namun, jabatan itu hanya diemban sekitar dua minggu. Melalui Surat Perintah baru Nomor: 800.1.3.3/547/BKPSDM/2025 tanggal 10 September 2025, Pemkab Karo menunjuk dr. Rory Pepayoza br Bangun sebagai Plh Kepala Puskesmas Dolat Rayat. Dengan keputusan tersebut, dr. Rahmenda kembali ke unit asalnya di RSUD Kabanjahe.

Secara resmi, alasan pergantian disebutkan demi memperkuat pelayanan dan memastikan roda organisasi berjalan lancar. Akan tetapi, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya.

Sumber internal Dinas Kesehatan mengungkapkan pencopotan dr. Rahmenda bukan semata karena faktor teknis, melainkan diduga terkait hal sensitif yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran. “Spekulasi keputusan cepat ini bisa jadi bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut pengamanan data, dokumen, maupun aliran dana agar tidak terlalu disorot publik,” ujar sumber tersebut, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Mardin Purba, menegaskan bahwa pengelolaan dana di puskesmas sudah diatur dengan mekanisme resmi. “Bendahara pengeluaran, baik BOK maupun JKN, harus ditetapkan melalui SK sah. Untuk BOK, SK bisa dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas. Sampai sekarang ketentuan itu masih berlaku,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh retribusi puskesmas wajib disetor ke Badan Usaha Daerah (BUD) Karo sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dana tersebut kemudian dikembalikan ke unit pelayanan dalam bentuk jasa pelayanan.

Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: jika sistem sudah jelas dan rangkap jabatan masih diperbolehkan, mengapa pergantian Plh dilakukan begitu cepat?

Kondisi ini semakin menarik perhatian publik ketika di waktu bersamaan aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Karo, melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), tampak mendatangi Kantor Dinas Kesehatan.

Juniadi, perwakilan Pidsus Kejari Karo, mengonfirmasi kedatangan mereka. “Kami datang ke Dinkes untuk menemui Plt Kadis Kesehatan, dr. Jasura Pinem, M.Kes, guna mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di sejumlah puskesmas,” ungkapnya, Senin (15/9/2025) sore.

Pergantian jabatan dalam waktu singkat ini pun dinilai bukan sekadar rotasi biasa, melainkan menguatkan dugaan adanya persoalan keuangan yang coba ditutupi.
ISD

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan