Penggunaan Dana BOSP 2026 untuk Honor Guru Disetujui, Ini Ketentuannya
Kabanjahe, sibayaknews.com — Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan resmi menyampaikan persetujuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini merujuk pada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 22 April 2026 terkait tanggapan atas permohonan relaksasi penggunaan dana BOSP. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diperkenankan menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru, baik non-ASN maupun ASN yang diangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil telaah dokumen serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, penggunaan dana BOSP 2026 untuk pembiayaan honor dinyatakan dapat disetujui dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, alokasi dana untuk pembayaran honor maksimal sebesar 20 persen dari total dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan negeri.
Selain itu, penggunaan dana tersebut harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa penggunaan dana berlaku sejak diterbitkannya regulasi tersebut.

Baca juga : Hadir di Halal Bihalal Dinas Pendidikan Langkat, PJ Bupati Sampaikan Arahan Penting Terhadap Sekolah.
Dinas Pendidikan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini. Setiap satuan pendidikan diminta memastikan bahwa pembiayaan honor dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban sekolah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, sekaligus tetap menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditetapkan di Kabanjahe pada 23 April 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Leonard Bastian Girsang, S.STP, M.Si.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan operasional satuan pendidikan di Kabupaten Karo dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam mendukung kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
=
=




