Sibayaknews.com

Pagar Seng Milik PT. BUK di Siosar Dirusak Sekelompok Orang Diduga warga Desa Sukamaju

Sibayaknews.com,Karo
Pagar  seng milik PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5hektar di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Karo dipagari dengan menggunakan seng dirusak,Kamis (14/4).

Baca juga : KSP Terima Legalitas PT BUK,Terkait Penyerobotan Tanah di Puncak 2000 Siosar
Sejumlah titik lokasi lahan tersebut telah dipagari dengan seng dengan kira kira sepanjang 50 meter dengan kayu broti. Dan telah dibuat larangan masuk bertuliskan warna merah Dilarang Masuk KUHP 551. Sekelompok orang diduga Warga Desa Sukamaju melakukan pembongkaran dengan merusak seng yang telah dipagar dan mencabut broti yang telah terpasang.
Tidak puas sampai disita, sekelompok orang itu memboyong seng yang telah dipagar dan diduga diangkut ke dalam mobil pick up warna Merah.
Menurut saksi mata dari karyawan PT BUK, L Barus, David Sitepu kepada wartawan di lokasi mengatakan peristiwa   perusakan pagar seng PT BUK tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian itu berawal saat karyawan PT.BUK telah selesai melakukan pemagaran dengan seng dan broti diatas lahan milik PT BUK dengan alas hak HGU .

Usai melakukan pemagaran, sekelompok orang datang ke lokasi. “Tidak berapa lama kemudian, sekelompok orang merusak pagar seng milik PT BUK. Kami tidak melakukan perlawanan agar tidak terjadi bentrok fisik. Kami percaya kepada pihak kepolisian, yang ada dilokasi pada saat terjadinya pengrusakan itu, ” ungkap David Sitepu
Aparat Polsek Tigapanah yang menerima laporan ini turun ke lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun aparat kepolisian tiba di lokasi, diduga sekelompok orang itu tetap memboyong seng dan dimasukkan ke dalam mobil pick up kijang berwarna merah.
Atas kasus tersebut PT.BUK segera melaporkan peristiwa ini kepada Polres Tanah Karo untuk membuat laporan pengaduan.” Saya selaku kuasa hukum PT BUK segera membuat laporan ini ke Polres Tanah Karo. Orang-orang diduga yang melakukan Pengerusakan telah diketahui dan mobil pick up berwarna merah yang digunakan untuk membawa muatan seng telah diketahui ,”ungkap Thomas Ginting,SH dan Rita Wahyuni,SH selaku kuasa hukum PT. BUK yang ada dilokasi pada saat kejadian.
Pihak lawyer mengharapkan pihak kepolisian segera menindak tegas atas kasus tersebut,karena PT.BUK telah memiliki sertifikat HGU.
Pantauan di lokasi atas peristiwa tersebut membuat perhatian para warga yang melintas di lokasi. Dan hingga saat ini di lokasi masih aman dan terkendali.

Ketika konfirmasi ke SPKT Polres Karo Bripka Gibson S jam 15.45 Wib apakah ada warga desa Sukamaju yang melaporkan PT.BUk ,hanya Pemberitahuan dalam bentuk lisan ,bahwa ada kegiatan aktivitas di siosar tanpa merinci ,atas info itu Polres Karo menuju lokasi siosar.
ISD/Tim


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca