Sibayaknews.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem di desa agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, agar bantuan ini tetap tepat sasaran, diperlukan evaluasi dan pembaruan data penerima setiap tahunnya. Oleh karena itu, Desa Dolat Rakyat mengadakan musyawarah guna memastikan bahwa BLT diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.

Musyawarah Penentuan Penerima BLT
Masyarakat Desa Dolat Rakyat menghadiri musyawarah pembaruan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Kamis (27/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran sesuai dengan kriteria penerima yang layak.
Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Dolat Rakyat ini dihadiri oleh Camat Dolat Rakyat Junaidi Sembiring, Sekcam Dolat Rakyat, perwakilan Koramil 01/BJ, Kapolsek Tiga Panah, Kepala Desa, Ketua BPD, pendamping desa, pendamping TKSK, serta perwakilan kepala dusun (Kadus 1, 2, dan 3), BPD Desa Dolat Rakyat, dan Babinsa Dolat Rakyat.
Dalam pertemuan ini, dilakukan evaluasi terhadap data penerima BLT tahun 2024 untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pada tahun 2025. Kepala Desa Dolat Rakyat, Raja Ngaku Karo Sekali, menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT mengalami pengurangan. Jika pada tahun 2024 jumlah penerima BLT mencapai 58 orang (25% dari jumlah yang ditetapkan), maka pada tahun 2025 jumlah penerima berkurang menjadi 48 orang (48% dari jumlah yang ditetapkan). Oleh karena itu, musyawarah diperlukan untuk mengevaluasi pengurangan penerima BLT di tahun 2025.
Dasar Hukum dan Kriteria Penerima BLT

Camat Dolat Rakyat, Junaidi Sembiring, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dasar penentuan penerima BLT mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025.
Poin-Poin Utama Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024:
- BLT Dana Desa dapat menggunakan dana desa paling tinggi sebesar 15%.
- Sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.
- Penyaluran BLT Dana Desa diberikan selama 12 bulan.
- Besaran BLT Dana Desa adalah Rp300.000 per bulan.
Selain itu, terdapat pula Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa:
- Keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa.
- Lansia miskin dan penyandang disabilitas diberikan prioritas.
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
- Memiliki anggota keluarga dengan kondisi rentan, seperti sakit menahun, sakit kronis, atau penyandang disabilitas.
Camat Junaidi Sembiring menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menentukan penerima BLT, sehingga bantuan dapat diberikan secara adil dan tepat sasaran.
Agar program BLT dapat berjalan lebih optimal di tahun 2025, beberapa saran yang dapat diterapkan adalah:
- Peningkatan Verifikasi Data: Proses verifikasi data penerima harus lebih ketat agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
- Transparansi dan Pengawasan: Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, harus diperkuat agar tidak ada penyelewengan dalam pendistribusian BLT.
- Pelatihan Keterampilan: Pemerintah desa dapat mempertimbangkan program pendampingan bagi penerima BLT agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.
- Evaluasi Berkala: Evaluasi setiap triwulan dapat dilakukan untuk memastikan penerima masih memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Musyawarah penentuan penerima BLT 2025 di Desa Dolat Rakyat telah berlangsung dengan lancar dan mencapai kesepakatan bersama. Diharapkan, program BLT dapat benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan serta membantu mereka meningkatkan kesejahteraan hidup. Dengan adanya evaluasi dan pengawasan yang baik, BLT dapat menjadi instrumen efektif dalam mensejahterakan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now