sibayaknews.com,Karo

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo, ET sandang status sebagai tersangka selama lima tahun lebih sejak Juni 2016 dalam kasus dugaan korupsi selisih rekening air para pelanggan pada tahun 2012-2015.

Baca juga : Satuan Reserse Narkoba Polres Karo Tangkap Tiga Warga Kecamatan Munte
Namun hingga saat ini penyidik Polres Tanah Karo belum menuntaskannya berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Kejari Karo.
Padahal PN Kabanjahe dalam sidang yang digelar 28 Juni 2016 lalu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut PDAM Tirta Malem sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap ET oleh penyidik Polres Tanah Karo dengan Sprindik /752/X/2015/tertanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh pemohon terkait sebagai peristiwa dugaan pidana korupsi.
Dalam gugatan praperadilan pemohon terhadap Polres Tanah Karo ditolak majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016.
Demikian juga berkas perkara tersebut telah dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke JPU sebanyak dua dan dikembalikan oleh JPU.Dan hingga saat ini belum tuntas penyidikannya oleh Polres Tanah Karo.

Baca juga : Gencarkan Vaksin Lansia, Pelajar dan masyarakat umum , Kapolresta Deli Serdang tinjau Vaksinasi di Kec. Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa

Kapolres Tanah Karo melalui Kanit Tipikor IPDA Fernandus Manik ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/2) mengatakan penyidikannya masih berjalan.
Disinggung hingga saat ini lima tahun telah ditetapkan tersangka dan berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejari Karo, ia menjelaskan akan menuntaskan. Dan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sesuai petunjuk JPU.

Baca juga : Ganja Lagi ,Satres Narkoba Polres Karo Amankan Ginting dan Pinem

Ia menjelaskan dalam penyidikan telah dimintai keterangan  puluhanorang saksi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kajari Karo melalui Kasipidsus , Ranu Wijaya SH MH melalui aplikasi pesan WA, Selasa (22/2) mengatakan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan telah dilakukan penyidikan (spdp) atas nama insial ET, Senin (21/2).” Jadi belum ada berkas perkara kami terima atas kasus ini,” ungkapnya.
Ia mengakui pada tahun 2016, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.Namun berkas perkara tersebut belum lengkap.

ISD/SN

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca