sibayaknews.com,Karo

Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) menyesalkan sikap dan keterangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe, yang menyebutkan areal HGU perusahaan No 1 tersebut masuk dalam kawasan hutan pada rakor dengan forkopimda kab. Karo tanggal 25/6 kemarin.

Baca juga : Sengketa Tanah di Siosar, UPT KPH XV Kabanjahe Terkesan Prematur, Belum Ukur Titik Koordinat Lahan Hutan dan PT.BUK
“Kami menilai, KPH XV telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada berbagai pihak, terkait HGU PT BUK, di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo”,ujar Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni, SH, Jumat (10/Juni/2022).
“Dalam satu kesempatan, KPH XV menyatakan sebagian areal HGU PT BUK masuk dalam kawasan. Namun pada kesempatan lain, KPH XV menyebutkan tidak mengetahui kordinat HGU PT BUK. Pertanyaan logikanya, darimana KPH XV tahu bahwa HGU PT BUK kawasan hutan, sedangkan mereka tidak mengetahui kordinatnya”, urai Rita.
Tentunya, lanjut Rita, keterangan KPH XV terkait proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Tanah Karo, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terlebih, lanjut Rita, keterangan KPH XV terkait permintaan Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan terhadap aksi pengrusakan pagar seng milik PT BUK, di Desa Kacinambun oleh kelompok Simon Ginting cs dibuat dalam bentuk Dumas yang diterima polres Karo tanggal 18/5.
Rita menambahkan, sama sekali bukan wewenang KPH XV hal hal yang berkaitan dangan HGU. HGU itu domainnya Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berdasarkan keterangan BPN, HGU No 1 milik PT BUK, di Desa Kacinambun seluas 89,5 ha tidak berada ataupun beririsan dengan kawasan hutan. Pertanyaan yang muncul, mengapa KPH XV terlalu jauh masuk ke dalam yang bukan domainnya”,ujar Rita.
Tentunya sikap KPH XV, sambungnya, memunculkan dugaan persekongkolan oknum tertentu di KPH XV dengan oknum oknum yang ingin berbuat kerusuhan di Puncak 2000 Desa kacinambun.
Rita juga menyoal sikap KPH XV yang menerima material pagar milik PT BUK berupa seng dan kayu dari Simon Ginting cs.
Dalam Berita Acara Penitipan Barang tertanggal 14 April 2022, tertulis material tersebut berasal dari kawasan hutan Siosar.
“Ini aneh, mengapa KPH XV menerima material pagar milik PT BUK tersebut, sedangkan mereka sama sekali buta terkait areal serta kordinat HGU No 1 milik PT BUK”,ujarnya.
Terkait persoalan tersebut, manajemen PT BUK meminta Gubsu Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas terhadap oknum tertentu di KPH XV, termasuk oknum di Dinas Kehutanan Sumut.
“Keterangan  Informasi menyesatkan KPH XV berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Puncak 2000 Maka kami berharap Gubsu Pak Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas”,harapnya.

ISD/Tim

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *