Karo – Sengketa Tanah di Siosar Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) XV Kabanjahe belum melakukan pengukuran titik koordinat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan sertifikat No 1 Tahun 1997 se luas 89,5 hektar milik PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Pasalnya pihak UPT KPH XV Kabanjahe belum memperoleh titik koordinat di lahan HGU PT BUK untuk memastikan apakah berada di kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. Hal ini menindaklanjuti hasil pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5) lalu soal rencana pengukuran ulang HGU PT BUK dan pemetaan kawasan hutan dan pihak terkait lainnya di Puncak 2000 Siosar terkait sengketa tanah sejumlah pihak di Siosar dengan lahan HGU PT BUK.

Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/6) mengatakan belum mengetahui pasti apakah personelnya telah mengukur titik koordinat HGU PT BUK.” Guna memastikannya, saya panggil Kasie Pelaksana Pemetaan Pengukuran, Radikin SH,” ungkapnya.
Radikin SH membenarkan pihaknya belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK karena belum memperoleh titik koordinat yang dimaksud.

Baca Juga: Sengketa di Siosar, Tingkat Kasasi di MA PT.BUK Menang Atas Gugatan Lloyd Ginting Dkk

Meski demikian, katanya, pihaknya turut mendampingi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Sumut bersama unit Tipiter Polres melakukan pengukuran titik koordinat di lahan HGU Jumat (3/6) lalu.Dan telah dilakukan pengukuran di 12 titik koordinat di lapangan.

Disinggung pihak UPT-KPH XV dalam pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5) lalu bahwa pihaknya menyatakan ada sejumlah titik koordinat berada di kawasan hutan. Sementara hingga saat ini UPT-KPH XV Kabanjahe belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK di lapangan dan belum juga menerima data secara ril koordinat HGU PT BUK, ia enggan berkomentar dan menanggapinya. ” Kalau titik koordinat HGU milik PT BUK diberikan kepada kami, tentu kami langsung melakukan pengukuran titik koordinat,” katanya.

Ditanya lagi apakah pernyataan pihak UPT- KPH XV yang menyatakan sejumlah titik koordinat HGU berada di kawasan hutan, sangat bertolak belakang dengan adanya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 16 November 2021 di antaranya yang menyatakan terhadap area HGU yang diberikan kepada PT BUK bukan merupakan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL).

Mengingat areal HGU itu berada pada APL, maka menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat HGU PT BUK, ketika diperuntukkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia enggan berkomentar.

Disinggung lagi kepada Radikin selaku Kasie Perlindungan Hutan dan Masyarakat tentang pernyataan sebelumnya mengenai batas hutan,dimanakah titik kordinatnya?, Dijawab Radikin Hanya BPKH yang tahu pak,tentu berbeda dengan dalam di pertemuan Polres Karo sebelumnya.
Ditanya lagi kepada Pak Radikin Tentang putusan Mahkamah Agung Mengenai Batas Desa kacinambun dan Sukamaju itu telah inkrah sekitar tahun 2005,namun disayangkan mereka tidak tahu putusan tersebut.

 

SN/TIM

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *