Sibayaknews.com

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan CU Merdeka Sasar Pekerja Informal di Karo

KARO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Karo Kabanjahe memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal melalui kerja sama dengan KSP Credit Union (CU) Merdeka. Langkah ini menyasar segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yang selama ini masih memiliki tingkat kepesertaan relatif rendah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karo Kabanjahe, Dinarta Tarigan, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan strategi untuk meningkatkan akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti jajaran komisaris CU Merdeka.

Melalui kemitraan ini, anggota CU Merdeka yang berprofesi sebagai pekerja mandiri akan didorong untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kedua pihak juga menyepakati penguatan mekanisme pembayaran iuran secara tepat waktu sebagai bagian dari strategi keberlanjutan program.21

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe Gelar Employee Volunteering, Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Ketua CU Merdeka menyampaikan bahwa kerja sama tersebut sejalan dengan visi lembaga dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. “Perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi anggota kami, khususnya yang bekerja di sektor informal,” ungkapnya.

Dalam program ini, pekerja kategori BPU dapat memperoleh perlindungan dasar dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, dengan tambahan iuran minimal Rp20.000, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, manfaat JKK mencakup pembiayaan penuh atas perawatan medis akibat kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Untuk kematian non-kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris bagi peserta dengan masa kepesertaan di atas tiga bulan.

Selain itu, program ini juga menyediakan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total nilai mencapai Rp174 juta, dengan syarat masa kepesertaan minimal tiga tahun tanpa tunggakan iuran.

Meski demikian, tantangan perluasan kepesertaan BPU masih cukup besar, terutama terkait rendahnya literasi keuangan dan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini.

Dinarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan penguatan strategi untuk mencapai target perlindungan menyeluruh. “Kami berkomitmen mendorong terwujudnya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Karo,” katanya.

=

=
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan