Kejari Karo Tetapkan ACS sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Profil dan Website Desa

KARO — Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa. Tersangka terbaru berinisial ACS, seorang pengusaha yang diketahui sebagai pemilik CV Promiseland.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke B R Rajagukguk, menyampaikan bahwa ACS sebelumnya dipanggil sebagai saksi dan diperiksa pada Rabu (19/11/2025) siang.
“Setelah ditemukan bukti yang kuat, tim penyidik meningkatkan status ACS dari saksi menjadi tersangka,” ujar Danke B R Rajagukguk dalam keterangannya. Ia menambahkan, penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus proyek profil desa Tahun Anggaran 2022.
ACS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harvey, menjelaskan bahwa keterlibatan tersangka diketahui selaku pemilik CV Promiseland, perusahaan yang mengerjakan proyek profil desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Karo.
“Perusahaan tersangka mengerjakan proyek di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran, dengan total sebanyak 20 desa,” ungkap Renhard. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan milik tersangka terbukti menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, ditemukan adanya markup anggaran serta kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek pembuatan profil desa dan website desa.
Penetapan ACS sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo.
“Penetapan tersangka ini juga merupakan hasil dari fakta persidangan terdahulu serta pengembangan penyidikan yang kami lakukan,” tutup Renhard.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara dalam proyek pembuatan profil desa dan website desa ini diperkirakan mencapai Rp1.824.156.997. Kejari Karo menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum.
=
=



