Sibayaknews. com

Medan – Dua orang terduga pelaku pencurian pintu dan jendela rumah milik Rusli (47) warga Jalan Gading Mas Permai Blok I No. 8 Kel. Harjo Sari Medan Amplas, di Jalan Pabrik No.104-A Medan, Senin (19/07/2021) sekira pukul 14.30 Wib, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni Junaidi Syahputra (31) warga Jalan Pabrik Tenun Gg. Kuali No. 9 Medan dan Dani Febrian (23) warga Jalan Belanga No. 38-A Medan Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah.

“Jadi pada saat itu, korban mendatangi rumah yang selama ini kosong dan melihat kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan serta menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon. Kemudian korban mendengar suara berisi dari dalam rumahnya itu. Selanjutnya korban meminta bantuan kepada warga untuk memeriksa rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kamis (29/07/2021).

Namun pada saat diperiksa, lanjut Kanit, ditemukan dua orang pelaku yang berada di Plafon rumah korban. Selanjutnya korban menghubungi petugas Polsek Medan Baru.

“Petugas yang itu, langsung terjun ke lokasi dan pembuat informasi kedua pelaku,” terang Sitorus.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, tambah Kanit, mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah korban. Kemudian pelaku mengambil 1 buah daun pintu dan 5 buah daun jendela serta 1 ikat potongan seng bekas.

“Atas perbuatan keduanya di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

  • SN/Joel CP

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca