Sibayaknews.com

Karang Taruna Kecamatan Se Kota Medan “Ultimatum Ketua Korpus API Sumut”*

Sibayaknews.com,Medan

Keluarga Besar Karang Taruna Kota Medan, khususnya dalam hal ini Karang Taruna Kecamatan se kota Medan memberikan ultimatum tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Ketua Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumut (Korpus API Sumut) Syahnan Afriansyah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Baca juga;Wagubsu Buka Mubes VI Punguan Simataraja Raja Simarmata se-Indonesia Medan.

Ultimatum disampaikan terkait tudingan serius Syahnan Afriansyah melalui sejumlah media, yang menyebutkan Ketua Karang Taruna Medan, Yopie Hari Irwansyah Batubara terlibat kasus dugaan korupsi dana program pelatihan tata boga, menjahit, dan UMKM di Kecamatan Medan Timur.

Baca juga : Beraksi dengan Senapan Angin, Pencuri Ban Serap Mobil Ditangkap Polsek Medan Kota

Selain itu, Syahnan juga terkesan membuat pernyataan yang menyudutkan di sejumlah media, terkait insiden pemukulan terhadap dia dan rekannya, pasca pertemuan dengan utusan Yopie, di kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.

 

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait dua pemberitaan tersebut. Namun, kami masih menunggu itikad baik Syahnan Afriansyah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Karang Taruna Kota Medan Amsyal SH, MH dalam Konferensi Pers di Sekretariat Karang Taruna Kota Medan, Kamis (10/2/2022).

 

Amsyal yang didampingi sejumlah pengurus lainnya, memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menyampaikan maaf secara terbuka.

 

“Jika yang bersangkutan tidak melakukannya, maka kami akan melanjutkan proses hukum,” tegasnya.

 

Amsyal juga mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, adanya upaya Syahnan untuk mendiskreditkan serta mencemarkan nama baik Karang Taruna Kota Medan dan Ketua Karang Taruna Kota Medan, melalui media online maupun platform media sosial.

 

“Karang Taruna Kota Medan secara kelembagaan dan Yopie Hari Irwansyah secara pribadi akan melaporkan ke pihak Kepolisian, jika Syahnan tidak melakukan itu. Pertama dugaan pelanggaran KUHPidana pencemaran nama baik, kedua dugaan pelanggaran UU ITE,” tegasnya.

 

Mumpung pintu Karang Taruna Kota Medan masih terbuka, lanjut Amsyal, sebaiknya Syahnan sesegera mungkin menyampaikan permohonan maaf tersebut.

 

“Dia datang dan menyampaikan permohonan maaf, kita akan sambut dengan tangan terbuka.

Tim/SN


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca