Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Kedua Pelaku Curanmor
sibayaknews.com
Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom SH MH, didampingi Panit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Sahut Sihombing SH, MH, dan personil Tekab Reskrim gerak cepat tangkap kedua pelaku Residivis Curanmor, M Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35).
Kedua pelaku adalah warga Jalan Seto, Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Kemudian Kedua pelaku residivis berhasil ditangkap pada saat berada di rumahnya, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 21:00 wib.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom SH MH terpaksa melumpuhkan kaki seorang pelaku a/n Bayu Arianto. Kemudian, Kanit Reskrim menembak kaki kirinya. Karena, Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Pada hari Jum’at (19/5/2023) Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom SH, MH, mengatakan,” Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban, Irma Sari (49) warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada saat itu korban sedang berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Pukul, 04:30, wib, Minggu, (15/5/2023).
“ Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom SH, MH, mengatakan, pada saat diintrogasi penyidik, kedua pelaku yang merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jalan Bromo sekitar 4 bulan lalu pada tahun 2023 dan pencurian sepeda motor Honda Supra warna hitam di Jalan Pelajar sekitar bulan 5 lalu.
Kemudian, pada tahun 2023, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan 4 tahun 2023 dan pelaku juga melakukan pencurian 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto sekitar bulan 4 lalu, pada tahun 2023.
“ Sementara itu, semua barang hasil curiannya di jual pelaku di kawasan Jalan Jermal 15.
“ Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom SH, MH, menjelaskan, Kedua Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Ujarnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom SH, MH.(Yoel)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now