Bupati Tangerang Tegas Beri Sanksi Kepada Manager On Air LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang

Sibayaknews.com * Tangerang | Lembaga penyiaran publik lokal radio swara tangerang gemilang yang telah didirikan oleh pemerintahan kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari praktisi hukum Anri Saputra Situmeang, SH., MH.,
LPPL RSTG didirikan untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, yang bersifiat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam laporan pendapatan dan belanja selama tahun 2024 sebesar Rp. 245.428.986,00 yang merupakan hasil Kerjasama LPPL RSTG dengan 11 pengguna layanan jasa.
Sedangkan, LPPL RSTG mendapat Kerjasama dari KPU Kabupaten Tangerang sebesar RP. 30.000.000., KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 120.000.000, Bawaslu Rp. 20.000.000, PT PLN UP3 Cikupa Rp. 15.000.000, PHPK Rp. 21.000.000, BPJS Kesejatan Rp. 10.800.0000 + 25.000.000 yang dimana pendapatan tidak seluruh transaksi iklan/podcast/talkshow pada LPPL RSTG dilaporkan oleh Manager On Air dalam laporan pendapatan.
Saya berharap Bupati Tangerang harus tegas memberikan sanksi kepada Manager On Air LPPL RSTG akibat tidaknya transparan dalam pendapatan yang seharusnya di terima oleh LPPL RSTG.
Apalagi, Pemerintah kabupaten Tangerang mengganggarkan belanja barang dan jasa tahun 2024 Rp. 3.241.112.543.315,09 dengan realisasi sebesar Rp. 3.014.360.678.622,00 (98,52%). Realisasi tersebut salah satunya untuk kegiatan yang dianggarkan pada dinas komunikasi dan informatika untuk Lembaga penyiaran publik lokal radio swara Tangerang gemilang sebesar Rp. 1.040.995.400,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.025.601.582,00.
Lanjut, Anri Saputra Situmeang meminta kepada Bupati Tangerang untuk segara membentuk organisasi yang tepat untuk mengoptimalkan kinerja LPPL RSTG dan membuat regulasi Peraturan Bupati tentang harga satuan tarif pelayanan jasa iklan/talkshow/podcast pada LPPL RSTG bagi layanan iklan yang bersifat komersil.
Contohnya, KPU Kabupaten Tangerang dalam acara talkshow dengan durasi 60 menit sebesar Rp. 10.000.000 sedangkan PLN dengan durasi yang sama hanya membayar Rp. 2.500.000. oleh sebab itu, jika tidak ada peraturan yang mengatur secara eksplisit tentang harga tarif pelayanan jasa iklan/talkshow/podcast maka tidaknya optimal dalam pendapatan yang diterima oleh LPPL RSTG”, kata Anri kepada awak media saat ditumui di Tangerang , Senin, 7 / 7/2025. Red
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.