Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Ada Baiknya Hakim Yang Mengadili Perkara Farisz,Pelajari Hukum Narkotika
JAKARTA, Sibayaknews.com|
UU narkotika itu bukan UU pidana melainkan UU Internasional yang mengatur narkotika sebagai obat dengan pendekatan medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah hukum diseluruh indonesia, maka UU narkotika dalam tataran kebijakannya rancu dan pada tataran implementasinya menjadi persis seperti hukum pidana, hal ini dijelaskan oleh Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (P) Dr.Anang Iskandar, SIK.,SH.,MH melalui unggahan Instagramnya Senin (18/8/2025).
Mantan kepala BNN ini juga menegaskan bahwa
“UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur sistem peradilan narkotika berupa double track sistem peradilan narkotika yaitu sistem peradilan rehabilitatif yang berfokus pada memperbaiki perilaku pelaku penyalah guna dan mengintegrasikan kembali mereka kedalam masyarakat serta mengurangi residivisme dan sistem peradilan peradilan represif yang menekankan pemberian sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan memulihkan ketertiban yang terganggu akibat pelanggaran hukum.
Tapi sayang hukum narkotika tidak diajarkan dilingkungan penegak hukum sehingga proses penyidikan penyalah guna narkotika di Indonesia dilakukan secara pidana, dituntut secara pidana, diadili oleh Pengadilan Negeri dengan kwalifikasi hakim pidana dan perdata serta dijatuhi hukuman pidana. Padahal UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur narkotika sebagai obat, penyidikan terhadap penyalah guna dilakukan secara rehabilitatif, penuntutannya secara rehabilitatif dan hukumannya berupa hukuman rehabilitasi
Debat JPU dibantu ahli hukum pidana dan PH nya Farisz didukung ahli hukum narkotika dipastikan seru, karena mereka menggunakan background ilmunya masing masing.
Ahli hukum pidana akan memberikan argumen secara pidana dan ahli hukum narkotika tentu berargumen berdasarkan hukum narkotika.
Agar hakim tidak keliru dalam mengadili perkara narkotika yang dilakukan Faris RM apakah Farisz sebagai pengedar atau penyalah guna atau penyalah guna merangkap pengedar, ada baik hakim mempelajari dulu hukum narkotika sebagai hukum internasional yang mengatur narkotika sebagai obat.
Hukuman apa yang harus dijatuhkan oleh hakim atas pelanggaran hukum Farisz RM yang 3 kali jadi residivis ?** red jgs
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now