Sibayaknews.com

Polsek Teluk Mengkudu Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Pembakaran Rumah

-Sergai (sibayaknews com ) ; Pada hari Rabu ,(16 /4/2025 ) sekitar pukul 01.10 Wib Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada Pembakaran sebuah rumah semi permanen dilakukan oleh orang yang dugaan awalnya ada menyangkut masalah pribadi, kejadian terjadi di Dusun. VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

Setelah Mendapat informasi tersebut Kapolsek Teluk Mengkudu *AKP DESMAN MANALU, SH* Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu *IPDA TAUFIK NASUTION*, Bersama Personel Polsek Teluk Mengkudu untuk mendatangi dan cek olah TKP serta melakukan Penyelidikan.

Setiba Dilokasi berdasarkan dari keterangan Kadus An. *MARHARARAJA SIADARI* Kejadian Terjadi sekira pukul 01.00 Wib dimana ia dan saksi ke 2 *SIMON PERES SILABAN* melihat Asap Putih beserta api dari dalam jendela rumahnya. Selanjutnya dengan cepat mereka keluar dari dalam rumah dan berteriak *API API – KEBAKARAN KEBAKARAN* saksi *MARHARARAJA SIADARI* dan saksi *SIMON PERES SILABAN* melihat api kebakaran semakin besar tepatnya di dalam rumah Korban/Pelapor *SUHARDI SAGALA* yang terbakar. Pada Saat itu Korban/Pelapor sedang tidur dikamar dan terbangun dikarenakan terdengar ada Keributan dari para Saksi dan dibantu Warga sekitar ikut memadamkan api selanjutnya api telah berhasil dipadamkan namun isi rumah seperti Kayu, Barang-barang yang mudah terbakar milik Korban/Pelapor An. *SUHARDI SAGALA* telah hangus dilahap Kobaran Api.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di tkp aadapun barang – barang milik Korban/Pelapor *SUHARDI SAGALA* yang terbakar berupa;
1). 1 (satu) Unit Becak Bermotor Merk Honda Win
2). 1 (satu) Unit Kulkas
3). 1 (satu) Unit TV
4). 1 (satu) Mesin Cuci
5). Pupuk Urea 12 (dua belas) Sak
6). 2 (dua) buah lemari Pakaian
7). 1 (satu) Buah Tempat Tidur
8). 1 (satu) unit Mesin Pompa Air
9). 2 (dua) unit Semprot Padi

Dalam kesempatan itu Kapolsek Teluk Mengkudu melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu *IPDA TAUFIK NASUTION* menerangkan bahwasanya pintu belakang rumah milik terlapor *N S* Tersebut dalam keadaan Terbuka yang mana TKP Kejadian berada Tepat di belakang pintu rumah Terlapor *(N S)

Katanya berdasarkan keterangan para saksi dan korban, Terlapor *N S* sengaja melakukan hal ini diduga karena ada unsur sakit hati kepada Pelapor/Korban, didapati informasi pelaku *N S* setelah melakukan Pembakaran rumah ia pergi dengan berjalan kaki secara cepat/terburu-buru dari Dusun. VI Desa Sialang Buah menuju arah keluar sambil membawa sebuah plastik Assoy warna merah yg berisikan Pakaian.

Sekira pukul 02.00 Wib pada hari yang sama, Rabu tanggal 16 April 2025, Terlapor . *(N S)* yang di duga pelaku Pembakaran ,telah langsung berhasil Amankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Teluk Mengkudu di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi dengan sambil memegang sebuah plastik Assoy warna merah berisikan pakaian untuk melarikan diri. Pelaku beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk penyelidikan lebih lanjut. Tutupnya.

-Ps. Kasi Humas Polres Sergai *IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH* di Mako Polres Sergai, Rabu (16/04) Menjelaskan Pelaku *N S* saat dilakukan Interogasi telah mengakui perbuatannya yang Telah melakukan Pembakaran Sebuah Rumah Korban/ Pelapor An. *SUHARDI SAGALA* yang adalah Milik adik kandungnya sendiri. Dimana pelaku membakar rumah tersebut dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan didinding belakang rumah pelapor lalu dibakar pelaku menggunakan mancis yang mana Pelaku melakukan itu dengan sebab Unsur Sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan Pribadi dengan Istri Korban/Pelapor.

Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cab Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan sebab pastinya kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.

Tersangka *N S* diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan, *Dengan sengaja melakukan Pembakaran terhadap Sebuah Rumah* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana Dan diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (SP/SN)


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca