Medan, (sibayaknews.com)
Sidang dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Ratu Thalisa atau yg lebih di kenal Ratu Entok dalam kasus dugaan penistaan agama yang di gelar di pengadilan negeri medan ruang cakra 8, senin (30/12/2024) Pukul 11.00 Wib berlangsung tertib dan kondusif.
Sidang pembacaan dakwaan yang di pimpin oleh hakim ketua dan 2 hakim anggota memberikan kesempatan kepada terdakwa RE dan Kuasa Hukum untuk mempersiapkan Saksi Ahli sebagai saksi meringankan dan agar dapat di hadirkan pada sidang yang akan di gelar 2 januari mendatang.
RE diamankan Polda Sumut pada tanggal (8/10/2024) setelah dilaporkan ke polisi gara-gara menanggapi komentar netizen saat ia live di sosial media nya menyuruh orang yang di anggap netizen sebagai yesus untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan dan akhirnya viral.
Dalam persidangan dakwaan yang di gelar hari ini RE di Dampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Wendy M.Tanjung & Rekan yang terdiri dari Wendy M Tanjung, SH,MH, Muhammad Faisal Ginting,SH, Faisal Arbi,SH.MH, Suyanto,SH dan Erry Afrizal,SH.
Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum RE bahwa sebelum di tetapkan sebagai tersangka RE sudah meminta maaf atas kegaduhan di masyarakat yang menyeret nya ke meja hijau.
Tuduhan bahwa RE intoleran menurut kuasa hukum terdakwa sangat tidak tepat, di karenakan RE salah satu selebgram yang pernah dan pertama kali membela umat kristiani di tahun 2023 saat ada masyarakat yang menolak ada nya rumah ibadah di Mall Suzuya Marelan.
“Bagaimana bisa seorang Ratu Entok di anggap intoleran sementara RE Mungkin satu-satu nya selebgram yang meyuarakan dan berjuang untuk rumah ibadah umat kristiani yang berada di Mall Suzuya Marelan dan sampai saat ini rumah ibadah itu masih aktif di gunakan” Tutur Wendy M Tanjung,SH,MH Ketua Tim Kuasa Hukum RE saat Konferensi pers
Sehingga dengan bukti-bukti yang di miliki seperti video dan capture dari komentar-komentar follower RE saat Live di akun sosial media nya di saat menyuarakan pembelaan terhadap rumah ibadah umat kristen di Suzuya Marelan membuktikan bahwa RE sangat toleransi dan sayang terhadap umat nasrani.
Perihal langkah-langkah yang akan di lakukan tim hukum akan melihat fakta-fakta persidangan, dan telah mempersiapkan saksi ahli.
“Kami percaya bahwa lembaga kehakiman ini bersifat netral memproses persidangan ini dengan se adil-adil nya tanpa intervensi dari pihak manapun”, pungkas Wendy M.Tanjung
Dari Tim kuasa hukum RE meyakini bahwa tidak ada nya niat dari RE untuk melakukan penistaan agama karena RE dan berharap agar hakim dalam memutuskan perkara ini dengan se adil-adil nya dan bersikap netral, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. (*)
Bungsu